Selayarnews– Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Selayar kembali berhasil menangkap 3 (tiga) orang terduga pemakai dan pengedar Shabu di Dusun Talang, Desa Buki Timur, Kec.Buki. Kab.Kep.Selayar pada hari Senin, 6 Maret 2023 Sekitar Pukul 17.00 Wita.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap yakni AG (42), AD (47), dan RJ (35) Ketiganya merupakan warga Kab.Kep Selayar.
Kasat Res Narkoba AKP. La Ode Samsul Nana , S.Pd.,MM mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap Narkoba Jenis Shabu yang sudah masuk ke Desa- desa, salah satunya di Desa Buki Timur.
” Diperoleh informasi bahwa sering terjadi peredaran Gelap Narkotika jenis Shabu, sehingga Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan serangkaian upaya pengungkapan. Berkat ketekunan rekan-rekan Anggota pada hari Senin, 6 Maret 2023 Sekitar Pukul 17.00 Wita, kita lakukan operasi penangkapan dengan langsung mendatangi TKP, dan kita tangkap Lel. AG bersama Barang Bukti yang diduga Narkotika jenis Shabu dan alat isap Shabu” tutur AKP La Ode Samsul Nana.
Tidak berhenti sampai di situ, setelah melakukan penangkapan terhadap lk. AG yang kemudian diinterogasi, Tim Sat Res Narkoba melakukan pengembangan tentang darimana lk. AG mendapatkan Shabu tersebut.
” didapat informasi bahwa BB Shabu tersebut didapatnya dari Lel.AD, selanjutnya tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap Lel. AD, yang kemudian mengarah lagi ke Pelaku Lk. RJ. Keduanya ditangkap pada hari Selasa (7/3)” tambahnya.
Akibat perbuatannya, Ketiga pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1), Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika. Dengan barang bukti 1 (satu) sachet sisa pemakaian yang berisi kristal bening diduga Narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat 0.26 Gram, 1 (satu) botol mineral sedang yang pada penutupnya terdapat 2 lubang,1 (satu) buah pireks, 2 (dua) pipet warna putih.
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di ruang Sat Resnarkoba Polres Kep. Selayar guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.(Rr)