Selayarnews – Jelang penerimaan siswa baru di Kepulauan Selayar, orang tua siswa mengeluhkan persyaratan berkas yang harus dipenuhi oleh anaknya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya.
Orang tua siswa bernama Askin (36) mengaku syarat yang harus disetor oleh anaknya untuk mendaftar di sekolah yang berada di Kepulauan Selayar ialah wajib menyetor fotocopy Ijzah/STTB yang telah dilagalisir dengan tanda tangan Kepala Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan.
“Kenapa harus dua pihak yang bertanda tangan dalam satu lampiran berkas fotocopy Ijazah/STTB? Setahu saya, dalam Permendikbud 29/2014 tentang Pengesahan Ijazah yang masih berlaku saat ini, hanya salah satu yang diwajibkan bertanda tangan, yaitu Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan. Dengan catatan, Kadis Pendidikan wajib bertanda tangan apabila ditemukan sekolah yang sudah nonaktif/tidak beroperasi,” kata Askin kepada pewarta, Rabu (7/4) malam.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan olahraga Kepulauan Selayar Drs. Mustakim mengatakan bahwa tidak ada aturan resmi yang mengatur kewajiban Kepala Dinas menandatangani Ijazah/STTB yang akan dilegalisir.
“Tergantung dari instansi atau lembaga yang membuat persyaratan pendaftaran. Tidak ada aturan dari Dinas pendidikan bahwa wajib di tanda tangani oleh Kepala Sekolah dan Kadis, namun bila ada yang bawa untuk disahkan kita tandatangani karena hal tersebut bagian dari pelayanan,” kata Drs. Mustakim saat dihubungi Selayarnews.
Kadis Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kepulauan Selayar ini juga membeberkan bahwa seluruh pelayanan yang menyangkut tentang pendidikan siswa di Selayar, termasuk legalisir Ijazah tidak dipungut biaya apapun alias gratis. (AJ)























