Selayarnews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pembacaan putusan Sengketa Pemilu Legislatif (PILEG) 2019, Rabu (7/08/2019).
Ada 67 putusan yang dibacakan dalam 3 panel termasuk gugatan dari Caleg Partai Golkar Dapil IV Sulsel Arfandi Idris.
Arfandi Idris menggugat rekan separtainya yang sama sama mencalonkan diri dari Dapil IV DPRD Sulsel yang meliputi Kabupaten Selayar,Bantaeng & Jeneponto.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada pukul 16.40 Wib menyatakan menolak Gugatan perkara yang diajukan oleh Arfandi Idris Caleg DPRD Sulsel Dapil IV yang menggugat rekan separtainya Ince Langke.
Ince Langke mengaku sudah mengetahui hasil putusan MK dan mengaku bersyukur atas putusan oleh MK ini.
“Saya bersyukur karena Hakim MK telah memutus perkara ini dengan seadiladilnya. Dengan putusan MK, sama dengan memberikan perlindungan hukum bagi suara rakyat yang telah memilih Partai Golkar yang menugaskan kami bertujuh di dapil”Ujar Ince Langke.
Dalam permohonannya, ada dua duduk perkara yang diajukan. Pertama, Ince Langke sudah dipecat sebagai anggota Golkar pada 20 Agustus 2010 berdasarkan Keputusan DPP Nomor: KEP-82/DPP/Golkar/VII/2010.
Keputusan DPP itu diperkuat dengan putusan MA Nomor 103/K/Pdt.Sus-Parpol/2013. Berdasarkan hal tersebut, maka Ince Langke dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPRD Sulsel dari Partai Golkar.
Perkara kedua, perolehan suara Ince Langke pada Pemilu 2019 diduga dipalsukan dan perubahan data hasil suara pada C1 yang sebanyak 2.697.
Untuk itu, Arfandy bermohon agar MK mendiskualifikasi caleg Ince Langke karena telah diberhentikan keanggotaannya dari Partai Golkar dan menetapkan pemohon sebagai caleg terpilih dari dapil IV.
Sekadar diketahui, Golkar mendapat satu kursi di Dapil IV DPRD Sulsel. Kursi itu milik Ince Langke dengan meraih suara terbanyak 9.957. Perolehan itu terpaut cukup tipis dengan Arfandy yang meraih 9.117.
****