Selayarnews– Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Selayar Iptu Nurman Matasa, SH menegaskan bahwa lk. AS (41) yang ditangkap pada 25 Juli 2024 disangka atas pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.
“ Jadi kasus yang bersangkutan adalah kasus penggelapan, bukan pencurian sebagaimana info beredar, dan kami telah melakukan penahanan. Namun berdasarkan permohonan yang bersangkutan, tadi (Rabu, 07/08) kita tangguhkan Penahanannya, karena Korban (Pelapor) juga telah mengajukan permohonan pencabutan laporan, kita upayakan penyelesaian kasus ini dengan Restoratif Justice (RJ)”, Jelas Iptu Nurman Matasa, Rabu (07/08) malam ini.
Berita ini, juga sekaligus menjadi klarifikasi atas berita kami tertanggal 26/07 berjudul “Polres Selayar Berhasil tangkap Pelaku Pencurian Ternak” yang telah kami takedown untuk memulihkan nama pelaku dan keluarga, bahwa sangkaan terhadapnya bukan Pelaku pencurian melainkan Dugaan tindak pidana Penggelapan.
Adapun kronologis kasus tersebut dimana Korban bernama HS (39), Pada tanggal 06 Juni 2024 sekitar jam 14.20 korban bersama suaminya dalam perjalanan tujuan pamatata membawa ternak berupa kambing dengan menggunakan mobil Pick Up yg mana semntara perjalanan bagasi belakang mobil terbuka sehingga ada beberapa kambing milik korban jatuh, sehingga korban berhenti dan mencari kambingnya yang mana di perkirakan sekitar kurang lebih 10 ekor lepas dan setelah kembali korban tidak menemukan kambingnya.
Pada saat pulang korban bertemu pelaku dan menyampaikan apabila menemukan kambing miliknya agar diberitahukan karena kambingnya jatuh pada saat dimuat ke pamatata, dan pelaku mengatakan ia nnti saya bantu, namun setelah itu pelaku menemukan kambing korban sebanyak 3 ekor 2 jantan dan 1 betina, namun pelaku tidak mengembalikannya dan kambing tersebut sudah terjual.
Setelah dilaksanakan penangkapan pelaku mengakui hal tersebut.
“ Bahwa pelaku AS mengakui perbuatan nya menjual Kambing sebanyak 3 (tiga) ekor yang mana kambing tersebut ditemukan oleh warga dan pelaku datang langsung mengambil kambing tersebut. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kep Selayar guna pemeriksaan lebih lanjut dan disangka atas pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan” tutup Kasat Reskrim.
(Red)