Selayar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan pemusnahan surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.
Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Kantor KPU Selayar yang dihadiri oleh Nandar Jamaluddin selaku Ketua KPU, Wakapolres Selayar, Abd. Rahman, Komisioner Bawaslu Abd. Qadir, Kadisdukcapil Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Pantonrangi Pasbal, Forkopimda dan juga LO masing-masing Paslon, Selasa (8/12).
Nandar Jamaluddin mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan tradisi yang dilakukan KPU setiap ada pemilihan umum.
“Ini merupakan tradisi kami. Jadi semua surat suara yang rusak ataupun lebih akan kami musnahkan,” Ungkapnya.
Ia juga menjelaskan terkait rincian berita acara hasil sortir, lipat surat suara dan pemusnahan surat suara yang tidak terdistribusi pemilihan serentak tahun 2020.
“Penerimaan surat suara pemilihan serentak 2020 pada hari Sabtu 22 November 2020 dan melakukan proses sortir, lipat dan hitung surat suara pada hari itu hingga tanggal 24 November 2020,”
Adapun rinciannya adalah manifest surat suara, kebutuhan, hasil sortir/lipat dengan kategori baik dan kategori rusak serta kurang.
“Hasil hitung yang diterima sesuai manifest terdapat selisih lebih kirim sebanyak 58 lembar sehingga jumlah yang diterima menjadi 96.327 lembar. Hasil sortir dan lipat surat suara yang diterima 96.327 lembar, terdapat surat suara kategori baik 93.103 lembar antara kebutuhan surat suara dan surat suara kategori baik terdapat kekurangan yaitu sebanyak 211 lembar,” Paparnya.
Untuk surat suara PSU, hasil hitung yang diterima sesuai manifest terdapat selisih lebih kirim sebanyak 12 lembar sehingga jumlah yang diterima menjadi 1.988 lembar.
“Hasil sortir/lipat surat suara PSU yang diterima 1.988 lembar, terdapat surat suara kategori baik 1.900 lembar dan kategori rusak sebanyak 88 lembar. Kebutuhan surat suara PSU sebanyak 2.000 lembar, hasil sortir dan lipat surat suara kategori baik sebanyak 1.900 lembar, antara kebutuhan surat suara dan surat suara kategori baik terdapat kekurangan yaitu sebanyak 100 lembar,” Jelasnya.
Berdasarkan hal tersebut diatas, Nandar Jamaluddin mengatakan, KPU telah melakukan permintaan sebanyak 211 lembar dan surat suara PSU sebanyak 100 lembar.
“Pada senin 30 November, KPU Selayar telah menerima kekurangan surat suara dan pada saat itu juga dilakukan proses hitung sortir dan lipat terhadap surat suara tersebut. Surat suara pada manifest 269 lembar, hasil hitung yang diterima sesuai manifest terdapat selisih lebih kirim dari kebutuhan 211 lembar yaitu sebanyak 58 lembar. Surat suara PSU pada manifest 88 lembar, hasil hitung yang diterima sesuai manifest terdapat selisih lebih kirim dari kebutuhan 100 lembar yaitu sebanyak 12 lembar,” Tandasnya.
Lebih jauh, rekapitulasi dari hasil penerimaan pertama dan kedua diperoleh hasil dengan surat suara sebanyak 96.641 lembar dari kebutuhan 96.314 lembar. Hasil sortir dan lipat kategori baik sebanyak 96.372 lembar dan rusak 269 lembar dengan keterangan ada kelebihan 58 lembar.
Untuk surat suara PSU sebanyak 2.076 lembar dari kebutuhan 2.000 lembar. Hasil sortir dan lipat kategori baik sebanyak 19.88 lembar dan rusak 88 lembar dan keterangan ada kekurangan sebanyak 12 lembar.
“Surat suara yang tidak digunakan dan akan dimusnahkan hari ini sebanyak 58 lembar yang berkategori baik dan 269 lembar yang berkategori rusak. Sementara untuk surat suara PSU belum dilakukan pemusnahan karena belum memasuki tahapannya,” Kuncinya.
Terakhir setalah melakukan pemusnahan bersama, Ketua Nandar Jamaluddin melakukan penandatanganan berita acara disertai dengan Kompol Abd. Rahman selaku Wakapolres Selayar dan Abd. Qadir selaku Komisioner Bawaslu Selayar.
Bolls