Selayarnews.com – Sebanyak 9 orang Dokter intership kembali akan ditempatkan di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kedatangan dokter intership ini dijadwal pada tanggal 18 februari 2017 nanti sebagaimana informasi yang diperoleh dari drg. Sulaeman Abd. Hakim yang akan mengantar dokter intership ini ke selayar.
“Dokter Internsip yang akan Tugas di Selayar selama 1 tahun 9 Orang berasal dari Unhas Makassar sebanyak 4 dokter ,Universitas Sam Ratulangi Manado 1 dokter,Universitas Tarumanagara Jakarta 2 dokter, Universitas Syiah Kuala 1dokter, dan Univ Indonesia 1 dokter”, Ungkap dr. Sul sapaan drg. Sulaiman Abd. Hakim.
Program Internship Dokter Indonesia (PIDI) menjadi harapan untuk perbaikan sistem kesehatan di Indonesia. Disamping bertujuan untuk menjaga kualitas kompetensi dokter, program dokter intership juga diproyeksikan untuk meratakan distribusi tenaga dokter hingga kedaerah-daerah terpencil dan daerah bermasalah kesehatan.
Dokter Intership merupakan suatu program “Pre-registration trainning sebelum mendapat Surat Tanda Registrasi (STR) dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) bagi dokter yang baru menyelesaikan masa pendidikan profesi berbasis kompetensi.
Tujuannya untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri serta menggunakan pendekatan kedokteran keluarga dalam rangka pemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan.
Internsip adalah Proses pemantapan mutu profesi dokter untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri serta menggunakan pendekatan kedokteran keluarga dalam rangka pemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan.
Di beberapa negara Eropa program internship berlangsung selama 2 sd 3 tahun setelah lulus pendidikan dokter. Di Indonesia secara resmi program ini telah dibahas dan disepakati oleh Kementerian Kesehatan, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Kementerian Pendidikan Nasional sejak tahun 2008. Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) dilaksanakan selama 1 (satu) tahun, yaitu 8 bulan di Rumah Sakit dan 4 bulan di Puskesmas.
Legal penyelenggaraan program internsip dokter di Indonesia adalah Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia No.299/Menkes/Per/II/2010 tentang Penyelengaraan Program Internsip dan Penempatan Dokter Pasca Internsip. Konsil Kedokteran Indonesia telah menerbitkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 1/KKI/Per/2010 tentang Registasi Dokter Program Internsip. Komite Internsip Dokter Indonesia sebagai Pelaksana Program Internsip Dokter telah diangkat dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 138/Menkes/SK/I/2011 tentang Komite Internsip Dokter Indonesia. Pada Tahun 2013, legal aspek pelaksanaan PIDI diperkuat dengan ditetapkannya Undang-Undang No.20 tentang Pendidikan Kedokteran. (K)