Selayarnews.com – Dalam rangka mengatasi permasalahan BBM di Kabupaten Kepulauan Selayar yang terjadi setiap tahunnya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar mengeluarkan SK untu Sub Penyalur BBM Bersubsidi, Jumat (8/3/2019).
Berdasarkan SK Bupati Kepulauan Selayar nomor 109/II/Tahun 2019 tentang penunjukan Sub Penyalur Jenis BBM Tertentu di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Asisten Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Setda, Ir. H. Arfang Arief, dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan diterbitkannya SK Sub Penyalur BBM dan Solar bersubsidi sehingga dapat membantu pemerintah menyelesaikan persoalan BBM bersubsidi untuk disalurkan kepada masyarakat atau konsumen sehingga antrian kendaraan di APMS dapat dikurangi.
Berikut 31 Sub Penyalur BBM yang ditetapkan Pemerintah
- Abdul Hamid dusun Tanabau Desa Bonto Tangnga;
- Andi Irwan Aras dusun Tanabau Desa Bonto Tangnga;
- Muh Ramli Dusun Lembang Jaya Desa Patilereng;
- H.Jinabong Dusun Pariangan Selatan Desa Harapan;
- Andi Sardin Dusun Bontoala Desa Harapan;
- Ariyanto Dusun Pa’garangan Desa Laiyolo;
- Saripuddin Dusun Pa’garangan Desa Laiyolo;
- Suaib Desa Lantibongan
- Mustaking Desa Polassi;
- Sukardi (Sub Penyalur Khusus Nelayan) TPI Benteng;
- Kurniadi Desa Bontomarannu
- Bau Aseng Desa Mekar Indah;
- Hj.St.Nurbiah Desa Mekar Indah;
- Muh Bakri Tonggona Desa Buki Timur;
- Irnaningsih Kelurahan Batangmata;
- Saharuddin Desa Maharayya;
- Saleh Desa Maharayya;
- Mahmud Lembang Tusinna Desa Maharayya;
- Andi Lawang Desa Barat Lambongan;
- Ansar Desa Barat Lambongan;
- Raja Daeng Desa Bungaiya;
- Patta Bira Desa Bontona Saluk;
- Amir Kassabumbung Desa Bungaiya;
- Julianti Desa Onto
- Atika Kelurahan Batangmata Sapo;
- Muslimin Kalarroi Desa Tamalanrea;
- Mappatunruk Desa Bontojati;
- Suarting (PLTD) Desa Batang;
- Andi Sukman Desa Batang;
- Abd Salam Desa Majapahit;
- Hasanuddin Desa Bonerate;
Ir. H. Arfang Arief mengatakan bahwa karena Sub Penyalur ini tidak ada keuntungan yang diperoleh, tetapi hanya mendapatkan penggantian biaya transportasi pengangkutan BBM dari APMS. Jadi apabila ada APMS yang menjual BBM bersubsidi kepada sub penyalur di luar harga yang telah ditetapkan pemerintah pusat, makan segera laporkan kepada Pertamina.
Berikut Biaya transportasi pengangkutan BBM dari APMS Untuk Kecamatan Daratan berdasarkan rentang jarak ditambah harga BBM di APMS:
- 5 – 20 Km Rp. 1000/Liter;
- 20 – 35 KM Rp. 1.500/Liter;
- 35 – 50 KM Rp. 2000/Liter;
- 50 – 65 KM Rp. 2.500/Liter;
Untuk Kecamatan Kepulauan
- 5 – 20 Km Rp. 1000/Liter;
- 20 – 35 KM Rp. 1.500/Liter;
- 35 – 50 KM Rp. 2000/Liter;
- 50 – 65 KM Rp. 2.500/Liter;
- 65 – 100 KM Rp. 3.500/Liter;
- 100 – 150 KM Rp. 4000/Liter;























