Selayarnews– Bupati Kepulauan Selayar H. Muh Basli Ali bersama seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Pengelola DAK Fisik dan Dana Desa, Kepala BPKPD dan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar, menandatangani Pernyataan Komitmen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022 di Rujab Bupati, Jum’at 08/04/2022.
Pernyataan Komitmen ini merupakan salah satu upaya pelaksanaan program dan kegiatan, serta untuk mewujudkan belanja pemerintah yang lebih berkualitas (spending better) dan mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC PEN).
Pernyataan Komitmen ini juga ditandatangani oleh Kepala KPPN Benteng Sunaryo serta nantinya juga akan ditandatangani oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai inisiator dan instansi yang membawahi KPPN Benteng.
“Penandatangan Komitmen Pelaksanaan Anggaran ini adalah bentuk komitmen dari Kepala Daerah dan segenap jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar serta KPPN Benteng selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dalam mengawal pelaksanaan anggaran khususnya penyaluran dan penggunaan Transfer Ke Daerah yang meliputi DAK Fisik, DAK Non Fisik (BOS/BOP), dan Dana Desa”, ungkap Sunaryo.
Pernyataan Komitmen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022 ini terdiri dari 11 komitmen yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah yaitu:
1.Melakukan review terhadap Akokasi Anggaran Dana Transfer dan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 yang sudah disahkan;
2. Mempercepat pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sesuai ketentuan yang berlaku;
3. Melakukan koordinasi dengan Ditjen Perbendaharaan dalam konteks kesamaan hubungan dalam rnemenuhi strategi percepatan pelaksanaan anggaran DAK Fisik dan Dana Desa 2022;
4. Mempercepat proses pengadaan barang/jasa (PBJ) serta penandatanganan kontrak sesuai dengan Rencana Kegiatan, dan mempercepat pelaksanaan Program/Kegiatan/Proyek DAK Fisik dan Dana Desa;
5. Mempercepat penyaluran dan meningkatkan ketepatan penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa);
6. Meningkatkan kualitas belanja melalui peningkatan efisiensi dan efektivrtas belanja (value for money) dengan sumber Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
7. Meningkatkan peran APIP dalam melakukan pengendalian dan pengawasan internal;
8.Melakukan evaluasi menyeluruh atas Efektifitas Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022 yang dikelola selama 1 (satu) tahun anggaran sejak pernyataan komitmen ini ditandatangani;
9. Memaksimalkan pemanfaatan dan penggunaan Sistem Informasi yang telah disiapkan sebagai sarana dashboard dan monitoring DAK Fisik dan Dana Desa (OMSPAN dan MINASATA);
10.Dalam melaksanakan tugas tata kelola penyaluran DAK Fisik, DAK Non Fisik, dan Dana Desa, tidak akan memberi dan meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
11. Bersedia dikenakan sanksi Hukuman Disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negen Sipil, sanksi moral sesuai Kode Etik Pegawai dan/atau tuntutan ganti rugi pidana berdasarkan ketentuan yang berlaku, apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Pada kesempatan tersebut Kepala KPPN Benteng juga menjelaskan bahwa dalam hal persiapan penyaluran DAK Fisik tahap I, KPPN Benteng telah melaksanaan Rapat Koordinasi Percepatan Penyaluran DAK Fisik pada tanggal 17 Maret 2022, yang dihadiri oleh seluruh OPD pengelola DAK Fisik, BPKPD, Inspektorat, Bagian Pembangunan Setda, dan Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda.
“Penyaluran DAK Fisik tahun ini diharapkan meningkat dibandingkan tahun 2021 yang hanya 93,84%. Sedangkan untuk penyaluran Dana Desa sampai tanggal 7 April 2022 KPPN Benteng telah melakukan penyaluran untuk 12 Desa. Diharapkan desa-desa lain segera menyusul, supaya BLT Desa dapat segera disalurkan kepada masyarakat dan kegiatan pembangunan desa juga dapat segera dimulai“, harap Sunaryo.
Lebih lanjut ia berharap dengan Pernyataan Komitmen Pelaksanaan Anggaran ini, pada tahun 2022 ini terjadi peningkatan kinerja pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang tentunya tidak berhenti pada penyaluran kepada pemerintah daerah dan desa saja.
Ia berharap penggunaan dana TKDD oleh pemkab dan desa juga harus dapat dilaksanakan secara optimal, efektif, dan efisien sesuai perencanaan yang telah ditetapkan sehingga dampaknya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat. (Rls/AL/As)























