Pasilambena – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar terus melakukan langkah-langkah dalam membantu masyarakat ditengah pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) seperti menyalurkan beberapa bantuan untuk masyarakat dimasing-masing Desa.
Salah satu bantuan yang didapatkan oleh masyarakat ditiap Desa Se-Kabupaten Kepulauan Selayar adalah Bantuan Langsung Tunai atau akrab disebut BLT yang oleh Muh. Basli Ali selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar telah meminta untuk para Pemerintah ditingkat Kecamatan hingga Desa untuk melakukan pelayanan transparansi.
Untuk di Kecamatan Pasilambena, menindaklanjuti arahan dari Bupati dilakukan sesegera mungkin koordinasi dengan para Forkopimca untuk menunjang ketepatan dari bantuan langsung tunai ini.
“Bahwa untuk memaksimalkan pemberian bantuan-bantuan dampak Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Selayar dan khususnya di Kecamatan Pasilambena, perhatian dan kepedulian harus tinggi untuk sama-sama mengkordinir semua bantuan yang akan disalurkan sangat dibutuhkan,” ungkap Patta Bau selaku Camat Pasilambena kepada SelayarNews saat dikonfirmasi melalui via seluler, Jumat (8/5).
Mengedepankan keadilan dan kejujuran dalam menjalankan tugas sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, Patta Bau secara tegas mengatakan akan melakukan pengawasan ketat terhadap penyaluran bantuan langsung tunai tersebut.
“Salahsatunya ada BLT Desa melalui anggaran dana Desa yang kita sama-sama mengawasi dan mengkordinir sekiranya bantuan itu adil dan tidak ada yang saling tumpang tindih dimana ada yanh seharusnya dapat tetapi tidak dapat,” tegasnya.
Patta Bau juga memaparkan bahwa koordinasi antara Camat dan tiap Desa sudah berjalan, dimana Camat nantinya diberikan kewenangan sesuai regulasi untuk melakukan pengesahan atau penandatanganan Surat Keputusan.
“Itu ditanda tangani oleh Camat sehingga kita harus mencari penguatan sebelum pengesahan itu memang sudah valid data di masyarakat. Salah satunya adalah penetapan data BLT DD ini melalui pendataan dan setelah melakukan pendataan dilakukan musyawarah Desa dengan melibatkan semua pemangku kepentingan di Desa mulai dari Kepala Lingkungan, BPD dan Tokoh Masyarakat,” terangnya.
Selain hal tersebut diatas, Pemerintah Kecamatan Pasilambena juga melakukan inovasi baru dalam menjalankan hal ini dengan memanfaatkan teknologi dan juga jaringan yang sudah bisa diakses berkat kerjasama Pemerintah Kabupaten Kepulauam Selayar dengan Pihak Telkomsel sehingga masyarakat Kecamatan Kepulauan juga bisa menikmati layanan jaringan internet.
“Untuk inisiatif saya dalam membuat layanan media sosial ini adalah menindak lanjuti dan merespon perhatian Bupati agar bagaimana penyaluran BLT Desa di Kabupaten Kepulauan Selayar itu berjalan dengan baik, beliau mengintruksikan kepada kami para Camat untuk membuat posko pengaduan terkhusus BLT DD dan saya mencoba untuk membuat inovasi dengan membuat layanan media dan jiga akan kita buat secata fisik posko pengaduan di Kecamatan. Kami akan tetap libatkan Forkopimca kami yaitu ada Kasubsektor, Danpos TNI makanya kontak person hanya 3 yang kami munculkan disitu tapi untuk posko layanan fisik kedepannya akan kita pasang beberapa nomor pengaduan,” jelasnya.
Lebih jauh sosok yang terkenal sangat ramah dan tegas ini juga menjelaskan bahwa ada beberapa syarat yang harus terpenuhi agar mendapatkan BLT DD ini sesuai dengan yang sudah ditetapkan.
“Bupati juga sudah mengintruksikan agar data-data yang sudah valid itu agar dipajang. Kepala Desa wajib melakukan transparansi daftar nama-nama warganya yang masuk sebagai daftar penerima BLT DD agar masyarakat gampang untuk melihat dan mengetahui juga ini menindaklanjuti bilamana ada yang memang masih ada yang perlu dimasukkan sesuai syarat-syarat dan ini sudah sinergi dengan apa yang diintruksikan Bupati bahwa harus ditempel semua daftar nama-nama di Desanya masing-masing atau di tempat umum yang gampang dilihat oleh masyarakat dan saya juga sudah intruksikan itu kepada Kepala-kepala Desa Kami supaya kalau perlu ada masukan cepat ada posko pengaduan yang harua diinformasikan,” pungkas Patta Bau.
Untuk 14 kriteria penerima BLT DD tersebut ditetapkan dalam Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020 yaitu
- Luas lantai kurang dari 8 meter persegi/orang.
- Lantai tanah/bambu/kayu murah
- Dinding bambu/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plester
- Buang air besar tanpa fasilitas/bersama orang lain. Penerangan tanpa listrik.
- Air minum dari sumur/mata air tak terlindung/sungai/air hujan.
- Menggunakan bahan bakar kayu/arang/minyak tanah.
- Konsumsi daging/ayam/susu hanya 1 kali per minggu.
- Satu stel pakaian setahun.
- Makan 1-2 kali per hari.
- Tidak sanggup berobat ke Puskesmas/poliklinik.
- Sumber penghasilan KK Petani berlahan kurang dari 500 Meter persegi.
- Buruh tani, buruh bangunan, buruh nelayan, buruh perkebunan, pekerjaan lain berupah Rp.600.000 per Bulan.
- Pendidikan KK tidak Sekolah/tidak tamat SD/tamat SD.
- Tidak memiliki tabungan/barang mudah dijual minimal Rp.500.000.
“Dan juga bantuan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang diluar dari penerima bantuan PKH dari Kemensos dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Itu syarat utama yamg harus dipenuhi agar supaya tidak double penerimanya,” tutupnya.
MUH.HATIM AL ASSHAMM























