Selayarnews.com – Dalam ragka Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gebernur Sulawesi Selatan tahun 2018, KPU kabupaten Kepulauan Selayar membuka kesempatan kepada seluruh masyarakat Kab Kep Selayar untuk mendaftar sebagai penyelenggara ad-hock Mulai Tanggal tanggal 12 Oktober 2017. Dan terkait Jadwal seleksi akan disampaikan secara resmi oleh KPU Kabupaten Kepulauan Selayar.

PERSYARATAN umum Penyelenggara ad-hoc PPK dan PPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018, sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
g. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP; dan
k. belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.
INFO SELENGKPNYA silahkan ke Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Jln. Ahmad Yani No. 12 Benteng Selayar.
Sumber : Rilis Andi Nastuti (Anggota KPU Selayar)






















