Selayarnews– Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. M. Ilyas, S.ST., M.Sc., memberikan penjelasan terkait Polemik pengelolaan kawasan Pusat Pendaratan Ikan (PPI) Bonehalang di Kabupaten Kepulauan Selayar, yang mencuat setelah Koperasi Nelayan Celebes Sejahtera ( HNSI) memungut Retribusi di Kawasan tersebut, sejak awal Desember 2025.
Dalam keterangannya kepada Selayarnews, Selasa (09/12) Kadis M. Ilyas meminta agar seluruh pihak menurunkan tensi persoalan demi menjaga stabilitas pelayanan kepada masyarakat pesisir di kawasan PPI Bonehalang, Benteng.
Dr. M. Ilyas menjelaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Kepala UPT Pelabuhan Wilayah II DKP Sulsel untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar agar polemik tersebut dapat diselesaikan secara arif dan sesuai koridor hukum.
Ia menegaskan bahwa penyerahan aset PPI Bonehalang dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah rampung sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sehingga tata kelola kawasan tersebut menjadi kewenangan pemerintah provinsi, dengan tetap membuka ruang kerja sama bersama pemerintah kabupaten.
“Kerjasama pengelolaan sangat terbuka bagi koperasi, yayasan, swasta, perorangan, dll selama mengikuti aturan dan regulasi terkait PKS. Tujuannya utk peningkatan layanan ke masyarakat pengguna PPI (logistik, nelayan, BBM, Perijinan, Tambat labuh, dll) serta penerapan di setiap PPI K5 (Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan, dan Kenyamanan). Ini hanya bisa kita capai melalui Kolaborasi semua pihak terkait, terutama di daerah/lokasi PPI.” Ujarnya
Ia juga mengungkapkan bahwa DKP Provinsi masih mencari bentuk kerja sama tata kelola yang paling tepat dan sesuai aturan yang ada, dengan tujuan menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat pengguna PPI, termasuk upaya untuk peningkatan Fasilitas.
“Mudah-mudahan segera kita dapatkan anggaran untuk perbaikan infrasturuktur ke depan, baik melalui APBD maupun APBN. Karena asset ini juga barupi diserahkan ke Provinsi dari Kab Kep Selayar. Mohon dukungan semua pihak untuk segera direnovasi dan ditingkatkan infrastrukturnya biar tambah ramai dikunjungi kapal-kapal ikan yang beroperasi di sekitar laut Kep Selayar.” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar, Andriani Gusram, S.Pi., membenarkan bahwa koordinasi dengan pihak provinsi telah dilakukan dan saat ini pemerintah kabupaten tengah menyiapkan langkah administratif jika ingin terlibat langsung dalam pengelolaan kawasan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa secara prinsip pemerintah provinsi mempersilakan pemerintah kabupaten untuk mengajukan permohonan pengelolaan melalui surat resmi.
“Saat ini kami sedang menyusun dan menginventarisir objek-objek yang akan kami usulkan untuk kami kelola,” jelasnya.
Namun, ia juga menegaskan bahwa keberadaan koperasi yang melaksanakan uji coba pengelolaan dinilai memiliki cacat administrasi.
“Rekomendasi itu seharusnya keluar langsung dari DKP Provinsi, bukan dari UPT, sehingga uji coba tersebut dapat dinilai tidak sah secara administrasi,” kata Andriani Gusram.
Ia menambahkan bahwa kewenangan pemerintah provinsi di area tersebut hanya mencakup lahan parkir, sedangkan retribusi transaksi di kawasan Tempat Pelelangan Ikan tetap menjadi kewenangan pemerintah kabupaten sesuai peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah.
“Dasar pengelolaan TPI oleh Kab/Kota adalah UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan.” Jelas Kadis Andriani.
Di sisi lain, Abdul Halim Rimamba selaku pelaksana Unit Koperasi Nelayan Celebes Sejahtera yang berafiliasi dengan HNSI memberikan penjelasan bahwa pihaknya menjalankan kegiatan pemungutan retribusi berdasarkan rekomendasi dari UPT Wilayah II DKP Sulsel untuk kegiatan uji coba selama dua bulan. Ia mengungkapkan bahwa pelaksanaan di lapangan baru dimulai awal Desember 2025, meski rekomendasi telah terbit sejak November.
“Kami baru laksanakan awal Desember setelah saya menghadap Bupati Selayar dan mendapat petunjuk untuk menjalankan,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa operasional pemungutan retribusi melibatkan warga lokal yang sehari-hari beraktivitas di kawasan tersebut .
“Pada prinsipnya, Kami hanya membantu memperjelas status lokasi secara legal formal agar pedagang tidak selalu merasa terancam direlokasi,” tambahnya.
Sebagai langkah penyelesaian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar sepakat membuka ruang dialog lanjutan untuk menyusun skema kerja sama pengelolaan yang sah melalui perjanjian kerja sama yang mengacu pada regulasi yang berlaku. Upaya ini diarahkan untuk memastikan pelayanan kepada nelayan dan pelaku usaha perikanan tetap berjalan baik, sekaligus menjaga transparansi pengelolaan aset daerah, serta mendorong perbaikan infrastruktur PPI Bonehalang melalui dukungan APBD dan APBN agar kawasan tersebut ke depan menjadi pusat aktivitas perikanan yang lebih tertib, aman, dan produktif.
(Red)























