Selayarnews.com – Tim Saber Pungli Kabupaten Kepulauan Selayar sudah mulai menjalankan tugasnya, dengan melakukan Operasi Tangan Tangan (OTT) terhadap salah seorang Petugas retribusi di Pasar Batangmata Kec. Bontomatene Kabupaten Kepulauan Selayar. Hal itu terungkap pada Gelar Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemungutan Liar di Pasar Batangmata Oleh Tim Saber Pungli Kab.kep Selayar Dipimpin Oleh Waka Polres dan diikuti Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Kepulauan Selayar.
Menurut Ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Kepulauan Selayar Kompol Samsuddin, P. SH adapun kronologis penangkapan yaitu bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Maret 2017, pukul 09-00 Wita bertempat di Pasar Batangmata Kec Bontomatene Kab. Kep Selayar Tim Saber Pungli Kab Kep Selayar melakukan OTT terhadap Per. AA, umur 46 thn, Pekerjaan Pemungut Restribusi Pasar Batangmata, Alamat Ds Maharaya Kec Bontomatene Kab. Kep Selayar.
“Tersangka yang merupakan petugas pemungut restribusi pasar, melakukan Pungli dengan modus memotong / membagi 3 (tiga) bagian karcis pelataran pasar, setiap potongan karcis di pungut bayaran sebesar Rp. 1000,- dr 3 potong karcis bs mendapatkan uang Rp.3.000,- sedangkan nilai karcis resmi per lbr hy Rp 1.350,- berarti tersangka mendapat keuntungan Rp.1.650,- tiap lembar karcis”, Ungkap Ketua Tim Saber Pungli Kompol Samsuddin. P. SH
Lebih lanjut Wakapolres Kepulauan Selayar ini menjelaskan bahwa menurut keterangan Tersangka Setiap kali pasar, bisa menghabiskan minimal 100 lembar karcis dan setiap minggu giat pasar Batangmata sebanyak 3 kali, yang bersangkutan sudah bertugas selama 6 bulan, bila ditotal pendapatan tidak resmi selama 6 bulan dari pungli tersebut kurang lebih Rp 11.880.000,- (Sebelas Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah)
Bersama tersangka AA Tim Saber Pungli Kepulauan Selayar juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 152.500.- dan karcis Pelataran pasar yg msh utuh dan yg sdh dibagi menjadi beberapa bagian. Dalam kasus ini juga sudah diperiksa beberapa orang saksi yang merupakan penjual dipasar tersebut. Saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pok unit Kerja Yustisi (Reskrim) Polres Kepulauan Selayar untuk diproses lebih lanjut.
Sumber : Tribatanewspolreskepselayar