Selayarnews– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengumumkan Keanggotaan tim seleksi (Timsel) Calon anggota KPU pada 1 (Satu) Provinsi dan 26 (Duapuluh enam) kabupaten dan kota periode 2023-2028.
Pengumuman bernomor 7/SDM.12-PU/04/2023 tersebut berdasar pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 187 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum pada 1 (Satu) Provinsi dan 26 (Dua Puluh Enam) Kabupaten/Kota di 5 (Lima) Provinsi Periode 2023 – 2028.
Dalam surat putusan tersebut khusus di Provinsi Sulawesi Selatan terdapat 2 satuan kerja yaitu KPU Kabupaten Takalar dan Kepulauan Selayar. Dimana KPU menetapkan sebanyak 5 Orang yang masuk sebagai Timsel untuk kedua Kabupaten.
Kelima nama Timsel tersebut yaitu Darmawangsyah, Dudi Jufri, Labusab, Rahmiwati Agustini dan Zulfinas Indra.
Dalam Keputusan yang ditetapkan di Jakarta tertanggal 9 Maret 2023 dan ditandatangani langsung Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari tersebut, KPU RI meminta tanggapan publik terhadap 5 nama di atas. Masa masukan dan informasi rekam jejak calon timsel tersebut dapat dilakukan hingga 11 Maret 2023. (Rr)