Selayarnews– Setelah melalui rapat panjang bersama pemerintah dan DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Penetapan PKPU 3/2022 itu diteken oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, pada Kamis 9 Juni 2022. Regulasi itu menyebut bahwa PKPU 3/2022 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 167 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berikut ini tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihah Umum tahun 2024 berdasarkan PKPU 3/2022.
Pertama, perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu mulai 14 Juni 2022 sampai 14 Juni 2024 atau terhitung 732 hari.
“Kedua, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dimulai pada 14 Oktober 2022 sampai 21 Juni 2023 (251 hari).”
Ketiga, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dimulai tanggal 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022 (138 hari), sementara penetapan peserta Pemilu dimulai tanggal 14 Desember 2022.
Adapun penetapan jumlah kursi dan penetapan Daerah Pemilihan akan dimulai pada 14 Oktober 2022 sampai 9 Februari 2023 atau terhitung 119 hari.
“Selanjutnya, Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, meliputi, pendaftaran hingga penetapan calon Anggota DPD mulai 6 Desember 2022 – 25 November 2023 (355 hari).”
Sedangkan pendaftaran hingga calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota mulai 24 April 2023-25 November 2023 (216 hari); Pendaftaran hingga penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden mulai 19 Oktober 2023-25 November 2023 (38 hari).”
Masa kampanye Pemilu mulai 28 November 2023-10 Februari 2024 (75 hari); Masa tenang mulai 11 Februari 2024-13 Februari 2024.
“Hari pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, sedangkan rekapitulasi hasil penghitungan suara, pada tanggal 15 Februari 2024 sampai 20 Maret 2024.”
Penetapan hasil Pemilu, apabila tidak ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), dimulai paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari Mahmakah Konstitusi (MK); Dan apabila ada PHPU, maka penetapan paling lambat 3 hari setelah putusan MK.
“Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, diantaranya DPRD Kabupaten/Kota, disesuaikan dengan Akhir Masa Jabatan masing-masing Anggota DPRD Kabupaten/Kota; DPRD Provinsi, disesuaikan dengan Akhir Masa Jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi; DPR dan DPD, 1 Oktober 2024; Presiden dan Wakil Presiden, 20 Oktober 2024.” (AJ)























