Selayarnews.com – Saya Nama H.Atiku Rahman lahir dibonerate pada tanggal 04.07.1967. Domisili di Dusun Eroihu Timur Desa Bonerate Kec Pasimarannu Kab Kepulauan Selayar.
Saya mengumumkan diri sebagai bakal calon Anggota DPRD Kab kepulauan selayar periode 2019/2024 dari partai Nasdem,daerah pemilihan Selayar 3 (Kecamatan Pasimarannu, Pasilambena).
Dengan penuh kesadaran menyampaikan secara terbuka dan jujur kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa saya telah selesai menjalani pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp. 25.000.000 Subsider 1 bulan kurungan mulai tanggal 12 mei 2007 sampai dengan 21 Februari 2008 dirutan kelas 2A Palu Sebagaimana surat keterangan kepala rutan klas 2A palu No:W26EK.04.03-823 Tanggal 14 November 2007 Dan surat lapas No : W 26.1484-PK.04.03.Tahun 2007 Tanggal 26 November 2007
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palu no:260/pid.B/2007/PN.PAlU tanggal 22 Agustus 2007 telah berkekuatan Hukum tetap karna telah terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana Kepabeanan sebagaimana diatur dalam pasal102 huruf a UU no17 tahun 2006 tentang perubahan UU no 10 tahun1995 tentang Kepabeanan.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui sebagaimana mestinya dan akan menjadi salah satu lampiran dalam berkas pendaftaran sebagai Bakal calon Anggota DPRD Kab Kepulauan Selayar KPUD.
Benteng 10 juli 2018
Yang Membuat Pernyataan
H.Atiku Rahman