Teka Teki Tragedi KM.Lestari Maju
Selayarnews.com – Polda Sulsel akhirnya menetapkan tersangka baru dalam peristiwa karamnya KM. Kapal Lestari Maju, Selasa 03 Juni kemarin.
Setelah kemarin, Polda menetapkan dua tersangka yakni Perwira Posker Pelabuhan Bira dari Syahbandar bernama Kuat Maryanto dan Nahkoda Kapal KM Lestari Maju bernama Agus Susanto.
Kali ini Polda kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus yang menewaskan puluha nyawa di Pa’badilang yakni Pemilik Kapal Hendra Yuwono Njo.
“Hendra ditahan dalam perkara karena kesalahannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan atau mempekerjakan awak kapal tanpa memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 359 KUHPidana jo Pasal 310 subsider pasal 135 UU RI No 17 Tahun 2008,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani.
Tragedi KM Lestari Maju Lintas Bulukumba Selayar yang Kandas di Pantai Pa’badilang Selasa lalu menyebabkan 36 orang meninggal dunia dan satu orang masih dinyatakan hilang.
*****
Harlin