Benteng – Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2020, KPPN Benteng mengawal proses pembayaran gaji ke-13 Tahun 2020.
Kepala Kantor KPPN Benteng mengatakan bahwa sejak Jumat lalu para pegawai terus melakukan koordinasi dengan satuan kerja demi kelancaran pembayaran Gaji Ke-13. Proses pembayaran gaji ke-13 ini ditargetkan selesai hari ini tanggal 10 Agustus 2020. Untuk mengejar target tersebut, KPPN Benteng membuka layanan pada hari Sabtu dan Minggu.
“Untuk memastikan Gaji ke-13 untuk seluruh satuan kerja cair pada tanggal 10 Agustus 2020, kita usahakan hari Minggu (09/08) SPM Gaji ke-13 dari seluruh satker sudah selesai diproses semua menjadi SP2D,” arahan Kepala KPPN Benteng Sunaryo, Senin (10/8).
Untuk itu para pegawai, KPPN Benteng melaksanakan kerja maksimal membuka layanan pada hari Sabtu dan Minggu kemarin.
“Berkat kerja keras dan sinergi yang kuat antara KPPN dan satuan kerja, pada hari Minggu (09/08) siang seluruh SPM Gaji 13 telah selesai diproses pihak KPPN Benteng. Dari 21 satuan kerja, terdapat 29 SPM dengan jumlah sebesar Rp2.829.477.700 untuk 726 penerima, ” Imbuhnya.
Sunaryo juga mengatakan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan meminimalisir kontak fisik dalam menindaklanjuti program ini.
“Dalam proses pengajuan Gaji Ke-13 ini, satuan kerja mengajukan SPM melalui aplikasi daring e-SPM sehingga tidak terjadi kontak fisik antara petugas satuan kerja dengan pegawai KPPN Benteng. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga ketaatan terhadap protokol pencegahan Covid-19, ” Bebernya.
Lebih jauh, Sunaryo menjelaskan bahwa pencairan Gaji Ke-13 ini sejalan dengan program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) ditengah masa pandemi seperti sekarang ini.
“Yang diharapkan dapat menjadi stimulus ekonomi bagi masyarakat sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di masa krisis ini, ” Tutupnya.
Bolls