Oleh: Sunaryo, Kepala KPPN Benteng
Pandemi covid-19 yang berkepanjangan telah memberikan tekanan yang berat bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Berbagai upaya terus dilakukan pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial maupun pemulihan ekonomi salah satunya melalui akselerasi belanja pemerintah (government spending).
Belanja pemerintah sebagai pembentuk pendapatan nasional dan agregat penawaran merupakan pelumas roda pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, KPPN Benteng terus mendorong percepatan realisasi belanja pemerintah di Kepulauan Selayar.
KPPN Benteng secara konsisten melakukan monitoring terhadap perkembangan realisasi anggaran setiap satuan kerja dan segera melakukan koordinasi apabila terdapat satuan kerja yang penyerapannya lambat. KPPN Benteng juga secara aktif melakukan sosialiasi, bimbingan teknis, maupun FGD dengan satuan kerja apabila terdapat perubahan kebijakan dan sistem pengelolaan anggaran.
Untuk mengawal pelaksanaan anggaran dan mendorong akselerasi belanja satuan kerja, KPPN Benteng menyelenggarakan layanan Customer Sevice Officer (CSO) on line, membentuk forum Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), melaksanakan kegiatan KOPI SEGAR (Koordinasi Pimpinan terkait Strategi Pelaksanaan Anggaran), Stakeholders Intimacy Program (SIP), dan memberikan apresiasi kepada satuan kerja yang memiliki penyerapan anggaran yang tinggi. KPPN Benteng juga terus mengupayakan percepatan penerbitan SP2D dengan bantuan inovasi aplikasi Sistem Aplikasi Hitung Durasi (SAHID) serta memperluas penerapannya tidak hanya untuk SP2D yang diterbitkan sampai jam 12:00 waktu setempat tetapi sampai jam 15:00 waktu setempat. Selain itu, untuk meningkatkan efisiensi pembayaran KPPN Benteng juga memangkas norma waktu penyelesaian Retur SP2D dari 10 hari kerja menjadi 5 hari kerja saja.
Dengan total anggaran belanja K/L sebesar Rp171,7 miliar, sampai dengan 7 September 2021 telah terserap sebesar Rp122,68 miliar atau 71,45%. Serapan ini sudah melampaui target penyerapan triwulan III sebesar 70%. Serapan ini juga lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar 57,24%. Dengan tren penyerapan anggaran pada saat ini, sampai akhir triwulan III penyerapan belanja K/L optimis bisa mencapai 75% bahkan lebih. Kondisi ini diharapkan dapat meningkatkan agregat permintaan terhadap barang dan jasa, membuka lebih banyak lapangan kerja, memperkuat daya beli, memperbaiki infrastruktur, dan pada akhirnya akan mempercepat putaran roda perekonomian.
Bila dilihat dari jenis belanja, penyerapan yang paling tinggi terjadi pada belanja pegawai sebesar 78,62% diikuti oleh belanja modal sebesar 78,44% dan belanja barang sebesar 58,66%. Salah satu faktor lambatnya realisasi belanja barang adalah adanya anggaran belanja untuk pembangunan pasar (Dana Tugas Pembantuan) yang dikelola oleh Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Selayar sebesar Rp8,9 miliar baru turun di bulan Juni. Sampai saat ini penyerapan anggaran untuk pembangunan pasar tersebut baru mencapai 27,93%.
Tingkat penyerapan ini sebenarnya relatif normal untuk pembiayaan kegiatan fisik yang proses kontraknya baru dimulai di bulan Juli. Yang perlu dilakukan adalah KPA harus memastikan bahwa pembangunan pasar tersebut dapat diselesaikan pada tahun ini. Untuk itu, KPPN Benteng aktif mengawal penyampaian data kontrak dan pembayaran termin pembangunan pasar tersebut.
Dilihat dari penyerapan per satker, diluar Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Selayar, penyerapan sudah diatas 60% bahkan terdapat satker yang penyerapannya sudah diatas 80% yaitu satker UPP Jampea (91,76%) dan Polres Kepulauan Selayar (83,54%). Tingginya penyerapan anggaran kedua satker tersebut memberikan dampak signifikan terhadap penyerapan total karena memiliki pagu relatif besar (diatas Rp15 miliar). KPPN Benteng selaku satker telah merealisasikan 71,59% anggaran belanja dengan target penyerapan sampai dengan akhir triwulan III sebesar 75,13%.
Untung mendorong percepatan belanja, pemerintah melakukan relaksasi penilaian kesesuaian realisasi anggaran dengan perencanaan kas yang tercantum pada halaman III DIPA dengan cara satker dapat melakukan revisi halaman III DIPA sesuai dengan realisasinya pada awal triwulan berikutnya. Dengan demikian satker dapat mengoptimalkan penyerapannya tanpa khawatir mengalami penurunan nilai IKPA. Upaya pemerintah ini menunjukkan betapa pentingnya peran percepatan belanja pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional.