Selayarnews.com — Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Dr. H. Zainuddin, S.H., M.H., memimpin upacara bendera yang dirangkaikan dengan Pencanangan Bulan Kepatuhan Ketenagakerjaan Tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) yang bertempat di halaman Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Senin (11/3/2019).
Hadir dalam upacara Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kepulauan Selayar, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Setda Kabupaten Kepulauan Selayar, para Kepala OPD Kabupaten Kepulauan Selayar, para Kepala Instansi Vertikal, dan para Kepala Badan Usaha Milik Daerah.
Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Dr. H. Zainuddin, S.H., M.H., menjelaskan dalam sambutannya bahwa eksistensi Negara Republik Indonesia dikenal sebagai negara hukum dan bukan negara kesatuan belaka.
Hal ini mengandung makna bahwa segala bentuk tindak-tanduk perilaku kita haruslah berdasar atas hukum dan setiap bentuk penyimpangan berkonsekuensi pada sanksi hukum.
Hukum sendiri itu mengandung tujuan mulia yang meliputi keadilan, kemanfaatan, dan keserasian. Sedangkan apabila dilihat dari sudut fungsi, hukum mengandung fungsi sosial kontrol dan sosial engineering.
Lebih lanjut Dr. H. Zainuddin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dalam era reformasi pembangunan saat ini memiliki supremasi hukum ditempatkan sebagai salah satu diantara tiga pilar reformasi di samping demokratisasi dan keadilan.
Supremasi hukum terutama dimaksudkan untuk mengatasi persepsi yang berkembang dalam era orde baru
bahwa politik adalah panglima atau dominasi kekuasaan terhadap hukum itu sendiri yang tidak kurang mengakibatkan kekuasaan yang sewenang-wenang (abuse of power). Intinya, dalam ERP kita harus mampu menempatkan hukum sebagai panglima.
Adapun beberapa tujuan supremasi hukum, meliputi:
- Menempatkan kebebasan individu sebagai prinsip dasar dari organisasi sosial;
- Menjamin keadilan sosial dan perlindungan terhadap harkat martabat manusia, ketertiban, ketenteraman, dan kepastian hukum;
- Menjamin terjaga dan terpeliharanya nilai-nilai moral bangsa Indonesia;
- Melindungi kepentingan warga negara;
- Menciptakan masyarakat yang demokratis;
- Menjamin terlindunginya hak-hak individu dalam bernegara dan bermasyarakat.
Konsentrasi hukum demikian luasnya dan juga mengatur sektor ketenagakerjaan yang dalam implementasinya dibutuhkan kesadaran moral dari tenaga kerja itu sendiri. Kemudian untuk menjamin kepatuhan hukum tenaga kerja, sebagaimana tercantum dalam undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 176 dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan yang mempunyai kompetensi dan independen.
Kemudian guna menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, harus bersinergi dengan Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) dalam melakukan pengawasan ketenagakerjaan di Kabupaten Kepulauan Selayar dan apabila terkait dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, maka harus bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Sinergitas menyeluruh ini diperlukan sehingga masyarakat pekerja peraturan perundangan yang berlaku.
Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar melalui Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan Negeri Selayar selaku jaksa pengacara negara, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan melalui Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, mencanangkan Bulan Maret 2019 sebagai Bulan Kepatuhan Ketenagakerjaan Kabupaten Kepulauan Selayar dengan tema “Optimalisasi Implementasi Regulasi, Bersama Mewujudkan Masyarakat Maritim yang Sejahtera Berbasis Nilai Agama dan Budaya.
Bulan Kepatuhan Ketenagakerjaan Kabupaten Kepulauan Selayar memiliki beberapa kegiatan, yaitu:
- Seminar dan sosialisasi degan keynote speaker Kepala Kejaksaan Negeri Selayar;
- Kunjungan lapangan dan program stikerisasi;
- Pengawasan dan pemeriksaan;
- Law enforcement (penegakan hukum).
“Melalui Bulan Kepatuhan Ketenagakerjaan, diharapkan pemberi kerja dan tenaga kerja dapat mematuhi seluruh regulasi yang berlaku dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan bersama. Pemberi kerja dapat lebih fokus dalam memajukan usaha dan memperluas kesempatan kerja tenaga kerja mendapat kepastian hakim termasuk kepastian mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang berdampak terhadap peningkatan produktivitas,” tutup Dr. H. Zainuddin, S.H., M.H.,
Dalam upacara tersebut, diisi juga dengan penandatanganan MoU antara Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Selayar dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pelayanan kesehatan program jaminan kecelakaan kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dilanjutkan dengan penyerahan piagam penghargaan dari Direktur Umum BPJS Ketenagakerjaan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar atas peran aktif dan kepeduliannya terhadap perlindungan pegawai pemerintah bukan Aparatur Sipil Negara (non ASN) dalam proses jaminan sosial ketenagakerjaan bagi non ASN Pemerintah Daerah Kepulauan Selayar, dan terakhir penyerahan secara simbolis klaim jaminan kematian dan jaminan pensiun kepada ahli waris atas nama Ramli dari Perusahaan PT. Prima Karya Sarana Sejahtera (PT. PKSS) – (karyawan outsourcing Bank BRI cabang Selayar). (D)