Pamatata – Sejak 2 pekan pembatasan akses, akhirnya aktifitas penyeberangan orang dari Pelabuhan Pamatata menuju Pelabuhan Bira sudah bisa diakses oleh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan keluar dari Kabupaten Kepulauan Selayar.
Hal itu dijelaskan oleh Syamsul Qadri
Ka.UPTD Pelabuhan Penyeberangan Pamatata bahwa sejak kemarin pihaknya sudah melakukan muatan penumpang bagi masyarakat yang ingin menuju ke Pelabuhan Bira tetapi dengan beberapa persyaratan.
“Yang pertama adalah orang yang domisilinya diluuar Selayar tapi dia datang ke Selayar sebelum penutupan atau pembatasan penumpang, kedua adalah orang Selayar yang mau keluar Selayar,” ungkapnya kepada Selayarnews melaui Via Whatsapp, Sabtu (11/4).
Pembukaan penyeberangan bagi yang hendak keluar dari Kabupaten Kepulauan Selayar ini merupakan tindaklanjut dari keluhan masyarakat yang bukan merupakan warga asli Selayar dan hendak kembali ke kampung halamannya.
“Justru ini adalah keluhan dari mereka karena rumah dan keluarganya bukan berada di Selayar,” imbuhnya.
Sejak kemarin Samsul Qadri mengatakan bahwa sudah ada 1 Kapal Ferry yang beroperasi mengangkut masyarakat dan pelayanan ini dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
“Kami dilapangan hanya mengeksekusi apa yang menjadi petunjuk dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Selayar. Sejak kemarin sudah ada sekitar 50 orang yang melakukan penyeberangan dan mereka rata-rata adalah Pedagang dari Sengkang Kabupaten Wajo,” terangnya.
Selanjutnya, bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan untuk masuk ke Kabupaten Kepulauan Selayar belum bisa dilayani dikarenakan himbau dari Pemerintah Daerah yang masih melakukan pembatasan penyeberangan penumpang dan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yamg memuat Logistik.
“Pelayanan ini khusus bagi yang mau keluar saja dengan sebelumnya melakukan penandatanganan surat pernyataan dan pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk,” bebernya.
Surat pernyataan yang dimaksud adalah berisi tentang kesediaan para penumpang yang ingin melakukan penyeberangan untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku yaitu tidak akan kembali ke Kabupaten Kepulauan Selayar sebelum pandemi Covid-19 berakhir yang di saksikan oleh Brigpol Ahmad Husain selaku Danpos Polair Pamatata dan Serka Muh. Arsyad Babinsa Desa Pamatata masing-masing bertandatangan.
“Kami menyediakan sebanyak 50 lembar surat penyataan setiap harinya bagi calon penumpang yang harus diisi sebelum mengambil tiket serta KMP Kormomolin sebagai armada pengangkut,” tutupnya.
MUH. HATIM AL ASSHAMM























