Selayarnews.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar mengggelar acara penyerahan berita acara hasil verifikasi keabsahan perbaikan dokumen bakal calon Anggota DPRD Kepulauan Selayar dalam pemilu 2019 (Sabtu,11/08/2018).
Kegiatan yang digelar di Rumah Pintar Pemilu Tanadoang dihadiri oleh para komisioner KPU Kepulauan Selayar dan LO dari partai Politik peserta Pemilu tahun 2019.
Dalam hasil verifikasi keabsahan perbaikan dokumen ini KPU Kepulauan Selayar menemukan sebanyak 21 Bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan rincian Partai Persatuan Pembangunan 7 Orang TMS, PSI 6 Orang TMS, Partai Perindo 5 Orang TMS, Partai PBB 2 Orang TMS, dan Partai Hanura 1 Orang TMS.
Penyerahan hasil verifikasi dilakukan oleh Komisioner KPU secara bergantian kepada masing-masing LO Parpol , kecuali LO Partai Golkar karena tdk hadir. Selanjutnya salinan hasil verifikasi diserahkan untuk dikoreksi sebelum ditetapkan dalam DCT oleh KPU Kepulauan Selayar.
****
DA