Selayarnews.comĀ – KPU Kepulauan Selayar telah menerima dokumen syarat dukungan Calon Perseorangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018 dari KPU Propinsi. Sebanyak 1.067 Dokumen Syarat Dukungan yang diterima akan diverifikasi Faktual oleh Petugas PPS mulai besok hingga 25 Desember mendatang. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Kepulauan Selayar Hasiruddin, S.Sos usai menyerahkan Dokumen Syarat Dukungan kepada PPK masing-masing Kecamatan yang berlangsung malam ini Senin 11/12 Sekitar Pkl 20.30 wita di Baruga Bonerate Benteng Kepulauan Selayar.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Kep Selayar yang diwakili oleh Kasat Intelkam Iptu Abd. Hamid, Kasat Pol PP, Para Komisioner KPU Kepulauan Selayar, Panwas, Anggota PPK dan PPS. Berkas yang diserahkan berdasar pada berita Acara Nomor : 026/PL.03.2-BA/7301/KPU -Kab/XII/2017 Tanggal 08/12/2017. Tentang Hasil perhitungan penerimaan dokumen syarat dukungan Calon Perseorangan Bakal Calon Gubernur dan wakil Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2018.
Lebih lanjut Ketua KPU Kepulauan Selayar, menyebutkan bahwa dokumen Syarat dukungan yang diserahkan yaitu Formulir. B.1- KWK sebanyak 1.067 dan Fotocopy KTP (E atau Suket ) sebanyak 1.085 Lembar yang jika dilihat alamatnya tersebar di 7 Kecamatan.
1. Kecamatan Pasimarannu, Formulir. B.1- KWK sebanyak 60 Lembar dan Fotocopy KTP (E atau Suket ) sebanyak 60 Lembar.
2. Kecamatan Bontosikuyu, Formulir. B.1- KWK sebanyak 246 Lembar dan Fotocopy KTP (E atau Suket ) sebanyak 251 Lembar.
3. Kecamatan Benteng, Formulir. B.1- KWK sebanyak 204 Lembar dan Fotocopy KTP (E atau Suket ) sebanyak 206 Lembar.
4. Kecamatan Buki, Formulir. B.1- KWK sebanyak 21 Lembar dan Fotocopy KTP (E atau Suket ) sebanyak 21 Lembar.
5. Kecamatan Bontomanai Formulir. B.1- KWK sebanyak 67 Lembar dan Fotocopy KTP (E atau Suket ) sebanyak 67 Lembar.
6. Kecamatan Bontoharu, Formulir. B.1- KWK sebanyak 202 Lembar dan Fotocopy KTP (E atau Suket ) sebanyak 210 Lembar.
7. Kecamatan Bontomatene Formulir. B.1- KWK sebanyak 267Lembar dan Fotocopy KTP (E atau Suket ) sebanyak 270 Lembar.
Selain pelaksanaan penyerahan dokumen syarat dukungan Bakal Calon Perseorangan, juga dilaksanakan Bimbingan Teknis verifikasi faktual kepada para Anggota PPK dan PPS yang akan melakukan verifikasi Faktual di masing-masing kecamatan.
Verifikasi Faktual yang dilakukan adalah dengan mendatangi langsung Pemilik Identitas yang tertera dalam Dokumen Syarat Dukungan Formulir B.1 – KWK dan Fotocopy KTP yang telah diserahkan oleh Paslon pada saat mendaftar di KPU Propinsi Sulsel beberapa waktu yang lalu.
Kepada Selayarnews.com Ketua KPU Kepulauan Selayar mengharapkan pengertian masyarakat jika didatangi oleh petugas PPS. Karena Dokumen Syarat Dukungan maupun KTP yang diperlihatkan adalah merupakan dokumen yang berasal dari Pasangan Calon, dan tugas PPS hanya menverifikasi apakah KTP dan form B.1-KWK yang memuat pernyataan pernyataan dukungan adalah benar ditandatangani yang bersangkutan.
As