Selayarnews– Pengacara Muhammad Rusdin Rasyid, SH sebagai Pendamping Hukum (PH) Maguliling memberikan respon sehubungan dengan banyaknya sorotan terhadap kliennya, tentang aplikasi MSL yang sudah “Scam” di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Selaku pendamping hukum, Rusdin menegaskan bahwa Kliennya secara hukum bukan ketua MSL ataupun penanggung jawab MSL di Kabupaten Kepulauan Selayar. Melainkan hanya merupakan 1 dari puluhan ribu member atau anggota MSL.
“ Jadi ini yang perlu diklarifikasi, status klien kami, saudara Maguliling itu bukan ketua atau penanggung jawab. Penanggung jawab Aplikasi MSL itu yaitu orang yang mengaku bernama Ms. Lucia. Klien kami kebetulan adalah member pertama di Selayar, yang kemudian seperti Anggota lainnya diminta untuk mencari Anggota dengan diiming-imingi akan mendapatkan tambahan bonus atau peningkatan Grade (P1,P2,P3,P4,P7 dan seterusnya)”. ungkap Muhammad Rusdin kepada Selayarnews, Jum’at (12/07) malam.
Terkait dengan status hukum Maguliling, menurutnya bahwa hingga saat ini secara hukum kliennya masih bersih, karena belum ada satupun pihak yang mengadu atau melaporkan ke Kepolisian atau pihak berwenang lainnya.
“ Jadi pada prinsipnya, klien kami juga Korban, korban dari janji-janji pemilik aplikasi yang menjanjikan keuntungan banyak, jadi statusnya sama dengan member lain” kata Rusdin lanjut.
Terkait dengan MSL sendiri, Pengacara Muda yang juga memiliki Kantor Pengacara bernama “ Muh. Rusdin Rasyid,SH & Partners” ini menyampaikan bahwa MSL ini bukan perusahaan, hal tersebut terungkap saat pertemuan dengan Pihak OJK yang juga dihadiri pihak dari Polda Sulsel termasuk dari pihak Cyber Crime.
“ Jadi setelah ditelusuri bukan perusahaan, MSL ini lebih ke Aplikasi Gelap. Bahkan pemilik Aplikasi dalam beberapa kesempatan mengaku berpusat di Inggris atau di Amerika, setelah di-tracking, mereka tidak ada di sana. Jadi petunjuk OJK saat itu silahkan jalan saja yang mau Sepenjang merasa tidak dirugikan “ ungkap Muh. Rusdin.
Menurutnya Kliennya tidak memiliki niat untuk menipu, yang benar karena ia member dan ia merasakan ada keuntungan setelah bergabung, ia pun mengajak yang lain dengan menjelaskan secara detail cara kerja aplikasi sesuai yang disampaikan Ms. Lusia kepadanya.
“ Setelah Ms. Lucia atau Pemilik Aplikasi kemudian melakukan hal yang tidak diharapkan, maka saat itu pun Klien kami menjadi bagian dari Korban kebohongan” tambahnya.
Ia pun berharap, klarifikasinya dapat membuat pandangan orang berubah kepada Kliennya.
(Tim)























