Benteng – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Selayar bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar sosialisasi penerangan hukum terkait penyaluran dana BOS afirmasi dan BOS kinerja di Baruga Guru Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Selayar, Rabu (12/8).
Drs.Mustakim Kr, MM.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Selayar mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut diselenggarakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Manager BOS Disdikbud dengan menyasar para Kepala Sekolah yang menerima bantuan dana BOS
“Hari ini kita lakukan sosialisasi sekaligus penerangan tentang hukum terkait dengan dana-dana bantuan yang diberikan ke sekolah, baik dana BOS afirmasi maupun BOS kinerja itu langsung dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar yang memberikan materi tentang bagaimana upaya pemanfaatan dana di sekolah agar supaya tidak terjadi penyimpangan. Tidak lupa kami ucapkan terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar atas kesempatannya memberikan pemahaman,” Ungkapnya kepada Selayarnews.
Drs.Mustakim Kr, MM.Pd juga memaparkan bahwa yang menjadi peserta dalam kegiatan yang dilakukan dalam 2 hari itu adalah para Kepala Sekolah sebanyak 134 yang menerima dana BOS baik afirmasi maupun kinerja.
“Karena mendasari protokol kesehatan sehingga kita bagi menjadi dua hari kegiatan. 57 peserta di hari pertama dan 57 dihari kedua, jadi semua Kepala Sekolah yang menerima bantuan hadir menjadi peserta dan jarak tempat duduknya kita jaga,” Paparnya.
Selanjutnya, ia juga menjelaskan bahwa 134 Sekolah yang menerima bantuan dana BOS Sekolah Dasar ataupun Sekolah Menengah Pertama tahun ini besaran rata-ratanya adalah Rp.60.000.000 baik yang berada di kepulauan maupun daratan.
“Yang mendapat dana BOS afirmasi tidak mendapat bantuan dana BOS kinerja begitupun sebaliknya, ” Tandanya.
Harapannya adalah bagaimana masing-masing Kepala Sekolah yang mendapatkan bantuan bisa di maksimalkan bantuan tersebut sesuai regulasi yang berlaku.
“Sasarannya adalah bagaimana agar pihak sekolah betul-betul memanfaatkan dananya itu berdasarkan kebutuhan dan juknis dana BOS afirmasi dan kinerja. Nanti setelah pembelanjaan kita akan lihat dan evaluasi apakah sudah sesuai dengan juknis atau tidak itu berdasarkan laporan pertanggungjawaban tiap sekolah, ” Tukasnya.
Bolls