Selayarnews – Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar kegiatan Penyuluhan Terpadu Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf di Kecamatan Bontomatene, Kamis (12/6/2025).
Kegiatan ini merupakan upaya untuk mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf tempat ibadah dan fasilitas sosial keagamaan, sekaligus memberikan kepastian hukum atas aset wakaf.
Kegiatan penyuluhan diikuti oleh para pengurus masjid, imam masjid, kepala dusun, dan kepala desa se-Kecamatan Bontomatene. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kepulauan Selayar M. Yunan Krg Tompo Bulu.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa tanah wakaf merupakan aset keagamaan dan sosial yang sangat penting untuk dijaga dan diamankan. Karena itu, legalitas tanah wakaf harus menjadi perhatian bersama agar memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi sengketa.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar, Suharno, SH.MH menjelaskan bahwa percepatan pensertipikatan tanah wakaf merupakan program nasional dari Kementerian ATR/BPN. Di tingkat daerah, program ini dilaksanakan Kantor Pertanahan Selayar bersama Pemerintah Daerah, Kementerian Agama, Kejaksaan Negeri, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Kepulauan Selayar, berdasarkan perjanjian kerja sama yang ditandatangani pada 7 Mei 2025.
“Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah wakaf, serta untuk menghindari terjadinya sengketa,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, objek dari program sertipikasi ini meliputi masjid, mushola, pesantren, madrasah, dan berbagai fasilitas sosial-keagamaan lainnya. Suharno mengajak seluruh pihak untuk mendukung penuh program ini.
“Ini adalah ladang ibadah. Semoga niat baik kita mendapatkan ridha dari Tuhan Yang Maha Kuasa dan memberikan manfaat besar bagi keberlangsungan fungsi sosial-keagamaan di masyarakat,” tambahnya.
Senada dengan itu, Kasi Zakat Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Selayar menyatakan dukungan penuh terhadap program tersebut melalui percepatan penerbitan Akta Ikrar Wakaf.
“Kami mengimbau para nadzir atau pengurus masjid/mushola agar segera mengurus proses pensertipikatan. Kemenag akan membantu dan memfasilitasi agar pelaksanaannya berjalan lancar,” katanya.
Sementara itu, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Asrudin, dalam sambutannya menegaskan bahwa Kejaksaan hadir sebagai pengacara negara yang akan memberikan pendampingan hukum agar pelaksanaan program ini berjalan sesuai ketentuan.
Camat Bontomatene turut mengapresiasi dan menyambut baik penyuluhan ini. Ia menyatakan dukungan penuh serta komitmennya untuk terus mengawal agar program berjalan lancar di wilayahnya.
Kegiatan penyuluhan berlangsung interaktif. Para peserta tampak antusias, mengajukan sejumlah pertanyaan kepada narasumber terkait prosedur dan pentingnya legalitas tanah wakaf. Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman para nadzir dan pemangku kepentingan mengenai proses sertipikasi tanah wakaf secara menyeluruh.
(Red)