Benteng – Pemerintah terus mengambil berbagai tindakan dalam rangka menekan angka peningkatan penularan dan penyebaran Covid-19 yang saat ini semakin meningkat. Salah satu kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar saat ini adalah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM Mirko) untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Muh. Basli Ali sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor 440/122/VII/2021/BPBD yang mengatur beberapa hal, Senin (12/7).
Dalam kebijakan yang terdiri dari 16 poin itu didasari salah satunya dari intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2021 tanggal 5 juli 2021, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2021 tanggal 9 Juli 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasana Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 dan beberapa peraturan lainnya.
Muh. Basli Ali selaku Bupati juga dalam Surat Edaran tersebut mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan untuk diterapkan ini demi menjaga kesehatan serta keselamatan masyarakat diwilayah Kabupaten Kepulauan Selayar dari resiko penyebaran Covid-19.
Dalam poin pertama mengatur pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (perkantoran pemerintah/kementerian/Lembaga/pemerintah daerah,perkantoran BUMN/BUMD/swasta) sebagai berikut ;
1. Zona Hijau dan Zona Kuning pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dengan Work From Office (WFO) sebesar 50%.
2. Zona orange dan Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dengan Work From Office (WFO) sebesar 25%.
3. Pelaksanaa WFH dan WFO sebagaimana dimasksud pada huruf A dan B dilakukan dengan menerapkan protokol Kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu secara bergantian, pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain dan pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian/Lembaga.
Pada poin kedua mengatur pelaksanaan kegiatan belajar mengajar sebagai berikut ;
A. Pembelajaran Jenjang Pendidikan Tinggi dan Satuan Pendidikan jenjang PAUD/TK, SD/MI, SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA, dan SMK di Kabupaten Kepulauan Selayar dilaksanakan dengan metode pembelajaran Jarak Jauh (PJJ / oriline), Belajar Dari Rumah (BDR) dan/atau metode Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.
B. Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas sebagaimana dimaksud dalam point A) dimungkinkan dilaksanakan dengan melihat Zonasi penyebaran COVID-19 pada tingkat Kabupaten dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dengan memperhatikan kepadatan penduduk dan angka Reproduksi Efektif (Rt) COVID-19, PTM dilaksanakan dengan ketentuan :
1). Untuk Zona Hijau, PTM dilaksanakan dengan sistem shift50°/0 dari kapasitas jumlah peserta didik, pembelajaran dilaksanakan dengan maksimal pertemuan 3(tiga) jam pelajaran perhari selama sepekan;
2). Untuk Zona Kuning, PTM dilaksanakan dengan sistem shift 50% dari kapasitas jumlah peserta didik, pembelajaran dilaksanakan 3 (tiga) kali dalam setiap pekan dengan maksimal pertemuan 3 (tiga) jam pelajaran perhari;
3). Untuk Zona Oranye dan Zona Merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan metode Pembelajaran Jarak Jauh/daring/ on/ine/ Belajar Dari Rumah (BDR) /luring dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
b. Untuk wilayah kepulauan, dengan memperhatikan angka Reproduksi Efektif (Rt) COVID-1 9, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dilaksanakan dengan ketentuan :
1). Untuk Zona Hijau, PTM dapat dilaksanakan 100% dari kapasitas jumlah peserta didik, dengan sistem full jarn;
2). Untuk Zona Kuning, PTM dilaksanakan dengan 50% dari kapasitas jumlah peserta didik dengan sistem shift dan/atau dengan sistem full jam;
3). Untuk Zona Oranye dan Zona Merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan metode Pembelajaran Jarak Jaulijdaring/ online Belajar Dari Rumah (BDR)/luring dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
c. Ketentuan sebagaimana diatur dalam point B dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1). Semua pendidik dan tenaga kependidikan telah melaksanakan vaksin (dibuktikan dengan sertifikat vaksin);
2). Mendapat persetujuan dari Camat selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-1 9 Kecamatan;
3). Mendapat persetujuan dari orang tua/wali peserta didik;
4).Menyediakan sarana pendukung penerapan protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan lengkap dengan sabun di air mengalir, hand sanitizer, thermogun dan lain-lain;
5).Wajib mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-1 9.
Pada poin ketiga diatur pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tetap beroperasi dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Pada poin keempat, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan:
1). makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas;
2). jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat;
3). untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 21.00 Wita; dan
4). pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 3) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pada poin kelima mengatur pelaksanaan kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/ Pusat Perdagangan/ Pasar Induk dan Pasar Kecamatan/Desa/Kelurahan serta Pelelangan Ikan:
a. Pusat Perbelanjaan/Pusat Perdagangan
1) Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 wita, dan;
2) Pembatasan sebagaiman diatur pada point 1) tetap dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
b. Pasar Induk Benteng dan Pasar Kecamatan/Desa/Kelurahan
1) Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 Wita dan;
2) Pembatasan sebagaimana diatur pada point 1) tetap dengan penerapan protokol Kesehatan secara lebih ketat.
c. Tempat Pelelangan Ikan (TPI)
1) Pembatasan jam operasional, pagi sampai dengan pukul 11.00 Wita dan sore dari pukul 15.00 s.d 17.00 Wita;
2) Pembatasan sebagaimana diatur pada huruf point 1) diatas tetap dengan penerapan protokol Kesehatan secara lebih ketat.
d. Penjelasan pada huruf a,b, dan c diatas tetap melakukan penerapan protokol kesehatan dengan pengawasan petugas Satgas Penanganan Covid- 19 di tingkat Kecamatan/Kelurahan/Desa masing-masing.
Pada poin keenam mengatur pelaksanaan kegiatan ibadah di Masjid, Musholla, Gereja serta tempat lainnya yang dimanfaatkan sebagai tempat ibadah dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Pada poin ketujuh mengatur pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Pada poin kedelapan mengatur tentang pelaksanaan kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar;
Pada poin kesembilan mengatur untuk kegiatan pesta resepsi pernikahan/khitanan/dan aqiqah dilakukan penjadwalan penerimaan tamu dan tidak ada hidangan di tempat dan digantikan dengan kemasan kotak (langsung pulang), tanpa jabat tangan dan langsung meninggalkan tempat/lokasi pesta pernikahan setelah memberikan kado/amplop (aibembeng/ panyori) pada kedua mempelai, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat mclalui pengawasan petugas Satgas Penanganan Covid-1 9 Desa/Kelurahan masing-masing.
Point kesepuluh mengatur untuk kegiatan syukuran keluarga/arisan/ta’ziyah, dan hajatan lainnya dapat dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat melalui pengawasan petugas Satgas Penanganan Covid-19 Desa/Kelurahan masing-masing.
Pada poin kesebelas mengatur tentang pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan Protokol Kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Pada poin keduabelas mengatur tentang penggunaan transportasi umum (Kapal Laut, Ferry, Bus, Travel, dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas melalui jaga jarak dan penerapan protokol Kesehatan secara lebih ketat dan pembatasan jumlah penumpang 50% dari kapasitas kursi penumpang yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Pada poin ketigabelas mengatur tentang para Camat, Kepala Desa/Lurah selaku Ketua Satgas di wilayah masing-masing agar mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan memperketat protokol Kesehatan, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Selayar.
Pada poin keempatbelas mengatur tentang Satgas Covid-1 9 melaksanakan pemantauan dan pengawasan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Selayar berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pada poin kelimabelas mengatur tentang pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Dan terakhir di poin keenambelas adalah mengatur bahwa segala peraturan yang tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Muh. Basli Ali selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar berlaku sejak tanggal 13 Juli hingga 21 Juli 2021.
Bolls























