Selayarnews– Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar telah melakukan penyerahan 7 (Tujuh) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD, Kamis 14/04/2022.
Diantara 7 buah Ranperda yang diusulkan, salah satunya adalah Perda tentang perubahan status badan hukum PD Berdikari menjadi Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) dalam bentuk Perda Kabupaten.
Direktur Utama PD Berdikari, Muhammad Arwib mengatakan perubahan badan hukum PD Berdikari menjadi PERUMDA merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Semula penyebutan nama BUMD diawali dengan sebutan Perusahaan Daerah (PD) namun setelah terbitnya PP 54/2017 seluruh PD di Indonesia telah berubah nama menjadi PERUMDA, termasuk semua BUMD yang ada di Sulawesi Selatan. Sisa PD Berdikari yang belum berubah menjadi PERUMDA Berdikari,” kata Arwib saat dihubungi Selayarnews, Jumat (15/4).
Arwib menjelaskan tidak terlalu banyak perbedaan kegiatan operasional antara PD dan PERUMDA, ia menyebut perubahan status badan hukum hanya menekankan Bupati Selayar sebagai pemilik modal tunggal.
“Disamping itu PERUMDA lebih mempertegas bahwa badan pengawas tidak boleh lebih banyak dari jumlah Direksi, ditambah ada beberapa hal teknis lain yang memang perlu penyempurnaan lewat perubahan nama dari PERUSDA menjadi PERUMDA,” pungkasnya. (AJ)























