Benteng – Muh. Basli Ali memperpanjang masa belajar siswa di rumah melalui surat edaran yang dikeluarkannya, hal itu sebagai tindak lanjut dari pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Selayar yang merupakan bencana non alami dan dengan mendasari surat edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 443.2/3128.Disdik tanggal 12 Mei 2020 tentang perpanjangan masa belajar di rumah pada Perguruan Tinggi, Satuan Pendidikan SMU/SMA/SMK, SMP/Mts Sederajat, SD/MI dan SLB Negeri dan Swasta Se-Sulawesi Selatan.
Maka Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar kali ini mengeluarkan 5 point penting melalui surat edaran Bupati nomor : 400/059/V/2020/Dikbud sebagai berikut :
1. Masa belajar Siswa/Murid, TK/RA, SD/MI, SMP/Mts sesuai dengan surat edaran Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar nomor 400/058/V/2020/Dikbud tertanggal 1 Mei 2020 yakni tanggal 2 Mei hingga 13 Mei 2020 diperpanjang lagi mulai tanggal 14 Mei hingga 29 Mei 2020.
2. Tetap menunda sementara kegiatan lomba-lomba yang melibatkan peserta didik, peserta kursus dan warga belajar.
3. Pihak sekolah tetap mengatud jadwal piket dan menugaskan Guru-guru secara bergilir memantau masa belajar murid/siswa di rumah.
4. Pihak Guru,sebaiknya anak didik tidak dibebani pekerjaan rumah yang berat selama berada di rumah karena bisa menimbulkan kegelisahan dan stress serta menurunnya imun atau daya tahan tubuh anak, Murid-murid, Siswa(i) melalui TVRI.
5. Senantiasa menjaga kebersihan sekolah dengan meyediakan alat kebersihan, Handsanitizer, Disinfectan, Masker bagi warga sekolah dan melaksanakan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Ri nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Menangapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Selayar Drs.Mustakim KR, MM.Pd mengatakan bahwa setelah membaca surat edaran Gubernur Sul-Sel ttg perpanjangan masa belajar di rumah bagi murid-murid dan Siswa-siswi dan memperhatikan surat Edaran Mendikbud RI No 4 Tahun 2020,maka Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Kep.Selayar dengan pertimbangan bahwa Selayar masih masuk Zona Kuning, sehingga masih perlu kita waspada khusunya peserta didik dan kegiatan belajar dirumah masih patut untuk diperpanjang hingga 29 Mei 2020.
“Mengenai penilaian Anak untuk kelulusan bagi kelas akhir dan penilaian penaikan kelas serta rencana Penerimaan Peserta Didik Baru T.P. 2021 hari ini MKKS bersama Kabid Pembinaan SMP akan menggelar rapat terbatas di Gedung PGRI,” ungkapnya kepada Selayar News saat dikonfirmasi melalui seluler, Jumat (25/5).
Selain itu Drs.Mustakim KR, MM.Pd mengatakan bahwa apa yang disampaikan Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar pada point keempat dalam surat edarannya sudah merupakan hal tepat.
“Tentang point keempat sudah tepat, bahwa anak-anak yang belajar di rumah diharapkan agar Guru-guru tidak memberikan tugas yang berat kepada peserta didik yang membebani pikiran anak. Disamping itu pembelajaran dengan sistem daring atau Web yang diharapkan dilakukan oleh guru juga tidak bisa maksimal karena keterbatasan sarana yang dimiliki oleh orang tua seperti wifi atau internet sehingga anak diharapkan mengikuti pembelajaran lewat TVRI yang setiap harinya disiarkan sesuai dengan jenjangnya, disamping itu diharapkan juga pihak sekolah untuk secara bergilir memantau warga belajarnya,” imbuh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Selayar ini.
Lebih jauh ia juga menginformasikan bahwa rapat MKKS dengan Kabid Pembinaan SMP sudah dilaksanakan hari ini dengan membahas tentang penilaian kelulusan anak, penilaian kenaikan kelas dan penerimaan peserta didik baru 2020/2021.
“Tadi Jam 09.00 sampai jam 11.30 di Gedung PGRI Kab.Kep.Selayar dan Solusinya yaitu melaksanakan surat edaran Bupati dan edaran Mendikbud No.4 Tahun 2020,” paparnya.
MUH. HATIM AL ASSHAMM