Selayarnews.com – Dengan rendah hati dan penuh rasa hormat, saya Sukran Yusuf, S.Sos Bakal Calon Anggota Legislatif / DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar Periode 2019-2024 yang berasal dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan Kepulauan Selayar 4 (Empat) yang meliputi Kecamatan Pasimasunggu, Kecamatan Pasimasunggu Timur dan Kecamatan Taka Bonerate.
Jujur dan secara terbuka menyampaikan kepada seluruh lapisan Masyarakat bahwa saya adalah mantan Nara Pidana Rutan Kelas IIB Selayar atas keterlibatan saya dalam Tindak Pidana Kriminal yang diancam dalam Pasal 170 ayat I KUHP dengan vonis Pidana 2 Tahun penjara sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Selayar No. 16/pid/B/2002/PN.SLY. Tanggal 25 Agustus 2002.
Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui sebagaimana mestinya,
serta akan menjadi Lampiran dari salah satu berkas Pendaftaran Calon Anggota DPRD Kab. Kepulauan Selayar Periode 2019-2024 sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat 1 poin 13 PKPU No. 20 Tahun 2018.
Benteng, 10 Juli 2018
Hormat Saya
SUKRAN. S.Sos