Benteng – KPPN Benteng Selayar melakukan Rapat Koordinasi Teknis (Rakotek) bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar di ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, Selasa (14/7).
Dalam Rapat tersebut dihadiri oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, Kepala BPKPAD, Kepala KPPN Benteng beserta perwakilan Dinas/OPD Pelaksana DAK Fisik. Dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan.
Kepala KPPN Benteng Selayar mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk mendorong percepatan penyaluran DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Tahun 2020.
“Kabupaten Kepulauan Selayar pada tahun anggaran 2020 awalnya mendapatkan alokasi DAK Fisik sebesar Rp 168 miliar namun pada awal bulan April dilakukan Refocussing dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19 sehingga alokasi pagunya berkurang menjadi 74 Miliar, ” Ungkap Sunaryo.
Kegiatan Rakortek dibuka oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar dilanjutkan dengan arahan agar OPD segera menyelesaikan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik.
Dalam kesempatan kali ini Kepala KPPN Benteng, Sunaryo, sebagai KPA penyalur DAK Fisik dan Dana Desa menyampaikan progres realisasi penyaluran DAK Fisik.
“Yaitu sebesar 8 miliar atau baru mencapai 10,8 persen yang disalurkan kepada 5 Subbidang/bidang yang terdiri dari Bidang Perumahan dan Permukiman, Subbidang SD, Subbidang SMP, Subbidang SKB, serta Subbidang PAUD, ” Paparnya.
Selain progres penyaluran, Kepala KPPN Benteng juga menyampaikan progres kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi oleh OPD Pelaksana DAK Fisik yang harus sudah dipenuhi paling lambat 21 Juli 2020 untuk Tahap I Tahun 2020.
“Bahkan untuk data kontrak, harus sudah diselesaikan seluruhnya pada tanggal 21 Juli agar bisa salur sampai Tahap III, ” Imbuhnya.
Kabar baik bagi Pemkab Kepulauan Selayar karena di pertengahan tahun ini sesuai Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020, Pemkab Kepulauan Selayar mendapatkan tambahan alokasi Cadangan DAK Fisik sebesar 22 miliar rupiah.
“Untuk Bidang Jalan, Bidang Sanitasi, Bidang Air Minum, Bidang Irigasi, Bidang Pertanian, Bidang Pariwisata, serta Bidang Kelautan dan Perikanan, ” Jelasnya.
Lebih jauh, Kepala KPPN Benteng menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik, Cadangan DAK Fisik akan disalurkan melalui 2 (dua) tahap dan masing-masing tahap sebesar 50%.
“Batas waktu pemenuhan persyaratan penyaluran Cadangan DAK Fisik tahap I paling lambat 31 Agustus 2020,” Tuturnya.
Terakhir, Sunaryo mengharapkan melaui Rakortek ini penyaluran DAK Fisik tahun 2020 dapat berjalan lancar dan manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat.
“Tentunya semoga semua bisa dipergunakan dan disalurkan dengan sebaik-baiknya bagi masyarakat,” Tutupnya.
Bolls