Selayarnews-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), menggelar Rapat Paripurna Penyerahan 3 Buah Rencanangan Peraturan Daerh (Ranperda) hari ini, Senin (15/07/2024).
Yaitu Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, Penyerahan Rancangan KUA dan PPAS TA. 2025, Penandatanganan Fakta Integritas Penyusunan dan Pengesahan KUA dan PPAS TA. 2025, dan Pengumuman Pembentukan Pansus RPJPD Tahun 2025-2045.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Mappatunru, S. Pd serta dihadiri 14 orang dari 25 anggota DPRD, sehingga rapat tersebut dinyatakan kuorum. Hadir pula para Forkopimda, para staf ahli, para pimpinan OPD, serta tamu undangan lainnya.
Selain penyerahan Ranperda tersebut dalam rapat paripurna tersebut juga mengagendakan Pengumuman Pembentukan Pansus RPJPD Tahun 2025-2045.
Membacakan Sambutan Bupati, Wabup Saiful Arif mengatakan bahwa RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode dua puluh tahun yang memuat Visi-Misi arah kebijakan dan sasaran pokok pembagunan jangka panjang daerah yang akan dilaksanakan mulai tahun 2025-2045 mendatang.
Ia juga menyebutkan penyusunan RPJPD Kepulauan Selayar sampai saat ini telah melalui beberapa tahapan dan dinamika yang cukup panjang khususnya dinamika dalam penyelarasan substansi RPJPD dengan RPJPD Prov. Sulsel.
Lanjut dikatakan bahwa setelah melalui proses penyelerasan dengan RPJPN dan RPJPD Sulsel serta mempertimbangkan berbagai permasalahan pada kurun waktu dua dekade sebelumnya, maka Pemerintah Kepulauan Selayar merumuskan Visi Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2025-2045 yaitu Kabupaten Selayar Mapan Mandiri, Maju dan Berkelanjutan.
Dari rumusan Visi tersebut kemudian dijabarkan kedalam 8 Misi pembangunan daerah, 17 sasaran pokok dan arah pembangunan, serta 45 indikator utama pembangunan yang seluruhnya telah dituangkan dalam rancangan akhir RPJPD. (Hms/Red)