Selayarnews.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar dengan agenda pendapat akhir Bupati terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA. 2016, dihadiri 19 anggota dari 25 anggota dewan sehingga dinyatakan kuorum. Paris ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (14/8/2017) malam yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kepulauan Selayar Ir. Arifin Dg. Marola.
Hadir Wakil Bupati Kepulauan Selayar Dr. H. Zainuddin, S.H., M.H., bersama Wakil Ketua DPRD Muhammad Aris Ridwan, bersama 19 anggota dewan lainnya, Sekda Kepulauan Selayar Dr. Ir. H. Marjani Sultan, M. Si., unsur Forkopimda dan sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Dalam paripurna DPRD Kepulauan Selayar ini, menyimpulkan bahwa semua fraksi menyetujui Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA. 2016 ditetapkan menjadi perda.
Wakil Bupati mengucapkan terima kasih atas ditetapkannya Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA. 2016 menjadi perda dengan harapan dapat menjadi payung hukum dalam menjalankan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Ia juga menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD, segenap jajaran pemerintah daerah, serta segenap lapisan masyarakat atas partisipasi aktif dan dukungan yang diberikan sehingga dalam kurung waktu satu setengah tahun kepemimpinan Basli Ali – Zainuddin telah menorehkan sejumlah prestasi diantaranya LKPJ TA. 2016 meraih predikat WTP dari BPK Provinsi Sulsel.
*****
(FIRMAN)