Selayar – Masyarakat Desa Laiyolo dan Desa Laiyolo Baru Kecamatan Bontosikuyu mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, Rabu (15/9). Sekitar 20 orang warga desa yang didampingi oleh masing-masing Kepala Desanya bermaksud menyampaikan aspirasi terkait masalah yang saat ini mereka hadapi.
Diketahui, bahwa masyarakat Desa Laiyolo dan Desa Laiyolo baru ini sedang menghadapi problem terkait lahan perkebunan milik mereka yang telah dikelola sejak berpuluh-puluh tahun lalu dinyatakan sebagai Hutan Produksi Terbatas yang menurut UPT.Kesatuan Pengelolaan Hutan Dinas Kehutanan Pro.Sulsel.
Aspirasi dari masyarakat Desa Laiyolo Baru dan Desa Laiyolo itu diterima langsung oleh Mappatunru selaku Ketua DPRD, M. Affandi Wakil Ketua, beserta beberapa anggota DPRD lainnya diantaranya H. Andi Idris, M. Ardi, A. Jamarong, Hj. Asmawar, Muh. Aqsa Ramadhan. A.A, Andi Mahmud, H. Syamsurrijal Rahim, H. Andi Muslim dan Andi Aswar selaku Sekretaris DPRD.
“Kita tahu bahwa maksud dan tujuan dari seluruh program pemerintah itu semuanya baik. Namun kita juga harus mempertimbangkan hak-hak masyarakat yang selama ini mereka miliki dalam hal ini kebun mereka yang dijadikan sebagai sumber mata pencaharian. Dan saya akan memperjuangkan ini karena saya juga merupakan bagian dari warga Bontosikuyu,” Ungkap Mappatunru.
Ia menilai bahwa adanya konflik yang terjadi antara masyarakat Kecamatan Bontosikuyu dengan UPT.Kesatuan Pengelolaan Hutan Dinas Kehutanan Pro.Sulsel ini harus segera diberikan solusi agar apa yang menjadi keinginan atau hak masyarakat bisa mereka peroleh.
“Sudah benar masyarakat datang ke Kantor DPRD, karena memang kami adalah wakil mereka dan kekuasaan tertinggi ada ditangan rakyat. Saat ini kami menerima aspirasi dari masyarakat dan mungkin juga kedepannya kami akan melakukan pertemuan dengan mengundang pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kepulauan Selayar beserta 3 orang perwakilan masyarakat untuk sama-sama membahas ini,” Imbuhnya.
Bila perlu, lanjut Mappatunru, kita akan bentuk tim untuk mengawal aspirasi ini hingga ke tingkat atas.
“Tidak perlu saya sebutkan siapa anggota dewan yang terhormat yang tergabung dalam tim ini. Semua anggota dewan kita libatkan dalam pembentukan tim ini. Dan silahkan teman-teman anggota dewan untuk melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk mencari tahu peta hutan lindung di Selayar yang sejak 1982,” Bebernya.
Dari hasil pertemuan itu, akhirnya bisa dihasilkan solusi untuk menuntaskan permasalahan tersebut dari masukan-masukan para anggota dewan setelah mendengar beberapa keluhan dari masyarakat Desa Laiyolo dan Desa Laiyolo baru.
“Intinya, kita tahu bahwa hal tersebut berawal dari rujukan ke Kementerian dan yang menetapkan peta zona hutan lindung tersebut adalah Kementerian terkait dan yang boleh melakukan perubahan tentu adalah pihak Kementerian itu sendiri. Kita tahu bahwa hutan lindung produksi terbatas sangat kita butuhkan tetapi kita akan perjuangkan agar sebisa mungkin dilakukan pemetaan ulang terhadap hal itu,” Tandasnya.
Lebih jauh, M. Yunan Krg. Tompobulu selaku Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Kepulauan Selayar yang mewakili Bupati juga mengatakan akan melakukan tindaklanjut atas aspirasi yang dibawa masyarakat Desa Laiyolo dan Desa Laiyolo baru.
“Ini akan kami laporkan ke Bapak H. Muh. Basli Ali selaku Bupati namun kami juga perlu meminta ke Ketua DPRD untuk memanggil pihak kehutanan untuk menanyakan apa dasar dan solusinya agar masyarakat bisa lepas dari permasalahan itu supaya masyarakat tidak dirugikan,” Ucap M. Yunan Krg. Tompobulu.
Bolls























