Selayarnews– Pengadilan Negeri Selayar menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Sahrul bin Bado melalui kuasa hukumnya, Suharno, S.H. dkk, terhadap Polres Kepulauan Selayar. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan dengan Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Slr pada Senin (15/9/2025).
Berdasarkan salinan putusan yang diunggah melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Selayar, amar putusan menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil. Pihak pemohon tercatat atas nama Sahrul bin Bado melawan Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Selayar.
Sidang praperadilan ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Harwansah dengan Panitera Pengganti Sitti Marwah. Persidangan dihadiri langsung oleh pihak pemohon melalui kuasa hukumnya, serta pihak termohon dari Polres Kepulauan Selayar.
Sebelumnya, pemohon melalui kuasa hukumnya mengajukan sejumlah dalil gugatan, di antaranya menyatakan bahwa penetapan tersangka, penangkapan, hingga perpanjangan penahanan dinilai tidak sah dan bertentangan dengan hukum. Pemohon juga menuntut ganti rugi secara materil sebesar Rp35.000.000 dan immateril sebesar Rp100.000.000, serta memohon agar seluruh tindakan hukum yang dilakukan Polres Kepulauan Selayar dinyatakan tidak sah.
Dalam persidangan yang digelar sekitar pukul 10.30 Wita di ruang sidang PN Selayar, jajaran Polres Kepulauan Selayar hadir lengkap dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Muh. Rifai, S.H., M.H. Turut mendampingi Aiptu Ahmad Ridha, S.H. (PS. Kasubsi Bankum Seksi Hukum), Aiptu Sainal Evendi, S.H. (PS. Kanit IV Sat Reskrim), serta dua personel Satreskrim masing-masing Bripda Syaidil Alim Alwi H. dan Bripda Reynaldi Saputra.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, IPTU Muh. Rifai, S.H., M.H., usai sidang menyampaikan, “Putusan ini menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Selayar telah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Hal ini sekaligus menjadi pembuktian di hadapan pengadilan bahwa setiap tindakan yang diambil tidak keluar dari koridor hukum.”
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr. Mil., mengapresiasi kinerja jajarannya, khususnya Satreskrim dan Seksi Bankum, yang telah mampu mempertahankan dan membuktikan legalitas tindakan penyidik di hadapan persidangan. “Saya memberikan apresiasi kepada penyidik Satreskrim dan Seksi Bankum yang sudah bekerja maksimal membuktikan bahwa langkah-langkah hukum yang ditempuh penyidik Polres Selayar dalam perkara ini telah sesuai mekanisme. Ini menjadi bukti bahwa kami selalu berlandaskan aturan hukum dalam setiap tindakan,” ujar Kapolres.
Ia menambahkan, meskipun demikian, Polres Kepulauan Selayar tetap menghormati hak setiap warga masyarakat yang menempuh jalur hukum apabila ada yang merasa keberatan. Menurutnya, ruang hukum terbuka bagi siapa saja, sementara kepolisian akan tetap konsisten menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
(Rls/Red)























