Selayarnews.com – Polres Gowa kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pengeroyokan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di Lingkungan Jatia Kelurahan Mata Allo Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa, Senin (10/12) lalu.
“Sebelumnya Polres Gowa telah menetapkan 7 (tujuh) tersangka awal, namun setelah dilakukan pengembangan, kini didapatkan 3 (tiga) tersangka baru,” terang Kasubag Humas Akp M Tambunan saat menggelar press confrence, Sabtu (15/12).
“Ketiga tersangka yang baru ditetapkan dalam kasus ini adalah Lel.HDL (54th), Lel.LN (16th), dan Lel.ICZ (17th),” jelas Kasubbag Humas.
Ketiganya diketahui melakukan aksi pengeroyokan tersebut dengan cara yang bermacam-macam, dimana HDL menguasai senjata tajam jenis parang pada saat kejadian, LN menendang kepala korban, dan ICZ menginjak korban.
Adapun sebelumnya penyidik Polres Gowa mengamankan 5 saksi, dan setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian ditetapkan 3 orang tersangka baru, sedangkan 2 lainnya kini dalam tahap pengembangan.
Ditempat terpisah, Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi kekerasan yang dilakukan warga secara sewenang-wenang dengan main hakim sendiri. “Apapun alasannya, main hakim sendiri itu bertentangan dengan hukum. Kami akan menindak tegas para pelaku yang terlibat,” tegasnya.
Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain parang milik HDL, Baju gradasi garis coklat milik HDL, Sarung kotak2 milik HDL, 1 stel baju milik LN , Baju kaos warna hitam milik LN, Celana jeans warna biru serta sweater warna hitam milik LN dan 1 stel baju merk famous serta jeans warna biru milik ICZ.
Kabag Humas Polres Gowa menghimbau kepada keluarga korban untuk bersabar dan mempercayakan penangan kasus ini pada aparat kepolisian.
*****
DA























