Benteng – Beredarnya kabar tentang chip yang terdapat didalam KTP elektronik (E-KTP) yang membuat masyarakat heboh bahwa chip itu bisa melacak keberadaan posisi si pemilik ternyata dibantah oleh Muhammad Yusran selaku Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Kepulauan Selayar.
“Itu informasi yang menyesatkan. Chip yang ada di E-KTP sama juga fungsinya dengan chip yang ada di kartu ATM, tidak bisa digunakan untuk melacak keberadaan seseorang,” Ungkapnya, Selasa (16/2).
Ia mengatakan bahwa chip yang terdapat di dalam E-KTP hanya untuk merekam data informasi kependudukan si pemilik seperti sidik jari, foto dan iris mata.
“Secara umum chip yang ada di KTP El adalah alat untuk menyimpan data dalam hal ini biodata penduduk termasuk foto, data sidik jari dan iris mata yang bersangkutan. Chip digunakan sebagai pengaman agar tidak mudah dipalsukan,” Tambahnya.
Selanjutnya, Yusran mengatakan bahwa di Kabupaten Kepulauan Selayar sudah ada sebanyak 92 ribu orang yang telah melakukan perekaman E-KTP.
“Di Selayar sudah ada sekitar 92 ribu penduduk memiliki ktp el,” Imbuhnya.
Lebih jauh, bagi masyarakat yang ingin melakukan perekaman atau pembuatan E-KTP menurutnya sudah bisa dilakukan bagi siapa saja yang telah berumur 17 tahun keatas.
“Syarat untuk mengurus KTP el adalah Kartu Keluarga. Jadi penduduk yang telah berusia 17 tahun atau lebih yang telah terdaftar dalam KK tesebut terlebih dahulu harus melalukan perekaman KTP el. Setelah melakukan perekaman dan telah diverifikasi ketunggalan datanya di data center Kemendagri maka selanjutnya KTP el akan diterbitkan oleh Disdukcapil,” Tutupnya.
Bolls























