Selayarnews– Kantor Pertanahan Kab. Kepulauan Selayar menggelar Sosialisasi Layanan Pertanahan yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Benteng, hari ini Kamis (16/05).
Kepala Tata Usaha Kantor Pertanahan Selayar Ratna Zainuddin mengungkapkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Optimalisasi Kehumasan dalam penyebaran informasi Layanan Pertanahan.
Dijelaskan, bahwa dalam sosialisasi ini, Kantor Pertanahan Selayar fokus pada 7 (tujuh) layanan prioritas dan Sertipikat Elektronik terkait jenis layanan, persyaratan, biaya dan waktu penyelesaian.
“ Kita fokus ke Sosialisasi Layanan Pertanahan, khususnya 7 (Tujuh) Layanan Prioritas dan tadi menghadirkan Pemateri Ibu Mutmainnah, S.AP selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Selayar” ungkap Ratna Kamis (16/05).
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Selayar Mutmainna, S.AP dalam materinya mengungkapkan 7 (Tujuh) Layanan Prioritas Pertanahan meliputi Pengecekan Sertipikat , Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT, Hak Tanggungan, Roya, Peralihan Hak, Pendaftaran SK
dan Perubahan Hak.
“ Prinsip dasar penerapan layanan prioritas tersebut yaitu Peningkatan Kualitas Layanan, Peningkatan Nilai Integritas layanan dengan Memberikan Pelayanan Prima
sehingga Meningkatkan
Kepuasan dan Kepercayaan
Masyarakat, dengan Layanan
Efektif, Efisien dan Tepat waktu “ ungkap Mutmainnah.
Untuk pengecekan Sertipikat dan penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) misalnya kata Mutmainnah, pemohon hanya perlu melakukan Scan Surat Permohonan, Scan Sertipikat HAT, Scan KTP pemilik bidang tanah Scan Surat Kuasa (bila ada), Scan Surat Pernyataan mengenai keaslian Sertipikat dan Pertanggungjawaban Mutlak dan Scan bukti pendukung lainnya. Layanan ini dapat diproses 1 Hari Kerja dengan biaya PNBP hanya Rp50.000,-.
Dalam sosialisasi ini juga dijelaskan tentang Peningkatan Kualitas Data
Menuju Layanan Elektronik pertanahan. Dimana ada 4 (empat) layanan yang dapat diakses secara online yaitu Pengecekan oleh Notaris,Hak Tanggungan oleh
Notaris dan Bank, Roya Elektronik oleh Bank dan Surat Keterangan
Pendaftaran Tanah (SKPT) oleh Bank.
“ Kendati demikian, perlu kami jelaskan. Untuk saat ini Sertipikat elektronik, sementara masih untuk Hak Pakai Tanah Instansi Pemerintah” jelas Mutmainna.
Untuk diketahui kegiatan sosialisasi ini mengikutsertakan peserta Para Kepala Seksi lingkup Pemerintah Kecamatan, Para Lurah dan Kepala Lingkungan se Kecamatan Benteng, untuk mengikutsertakan para Kepala Seksi dan Kepala Lingkungan yang ada di wilayah masing-masing.
Selain itu hadir juga Kapolsek Benteng, Perwakilan dari Bank BRI, Bank Sulselbar dan Bank BPR Pesisir, serta undangan lainnya.
(Red)