Takalar – Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan kunjungan ke Kantor Bupati Kabupaten Takalar.
Dalam kunjungan Pansus 3 yang diikuti oleh M. Affandi selaku pimpinan atau pengarah, juga diikuti oleh Hj. Asmawar, Andi Jamarong, H. Andi muslim, H. Suwadi, Miswar Wahyudi, Sudirman, Hj. Asnaina serta didampingi Kabag hukum dan persidangan DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar adalah untuk melakukan sharing informasi terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar nomor 6 tahun 2011 tentang pajak daerah.
“Dalam kunjungan itu kami diterima oleh asisten pemerintahan dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Takalar beserta jajarannya,” Ungkap M. Affandi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, Rabu (16/6).
Menurutnya, Ada beberapa saran pendapat dan masukan yang bisa diperoleh dari hasil kunjungan tersebut dalam menindaklanjuti Ranperda di Kabupaten Kepulauan Selayar kedepannya.
“Kami menerima masukan dan pendapat yang kemudian bisa kami jadikan referensi pada proses pembahasan selanjutnya sebelum ranperda tersebut disahkan menjadi perda,” Imbuhnya.
M. Affandi yang notabene adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar itu menyebutkan bahwa salah satu yang menjadi bahan pembahasan adalah penggalian potensi yang bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak.
“Ada satu hal yang menjadi perhatian baru bagi beberapa daerah yakni tentang pajak sarang walet yang sebenarnya sangat baru tetapi sudah ada beberapa daerah juga yang sudah menetapkannya. Maka dari itu, kita di Selayar juga sudah memiliki beberapa sarang walet dan saat ini sedang direncanakan untuk dikenakan pajak. Tetapi ini masih rancangan,” Jelasnya.
Ia menambahkan, Kabupaten Takalar sudah menerapkan peraturan tersebut tetapi dengan sebelumnya melakukan sosialisasi bagi sasaran wajib pajak sarang walet untuk menentukan besaran jumlahnya.
“Kita juga kedepannya akan memberikan kesempatan bagi masyarakat atau pengelola sarang walet yang ada di Selayar melalui sosialisasi untuk memberikan masukan nilai kira-kira berapa persen nilai yang juga tidak memberatkan bagi mereka,” Tambahnya.
Terakhir, M. Affandi yang dikenal dengan sapaan Fandi ini menambahkan bahwa sebelumnya, saat melakukan kunjungan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pernah menyampaikan bahwa akan ada perubahan terkait peraturan pajak di tahun 2021 terkait pajak daerah dan terkait rencana pajak sarang walet yang mulai dicanangkan di berbagai daerah disarankan untuk dipending dulu.
“Jadi berdasarkan masukan dari Kemendagri bahwa bagi daerah yang baru mau melakukan pengusulan sebaiknya ditahan dulu, tetapi bagi daerah yang sudah mengusulkan dan akan memasuki tahap pembahasan itu tidak apa-apa tetap dilanjutkan saja. Seperti kita di Selayar yang sudah masuk di pembahasan bahkan sudah mau di evaluasi akhir itu tidak apa-apa dilanjutkan saja. Kalaupun misalnya terjadi revisi maka kami juga akan menyesuaikan kembali,” Jelasnya.
Sekedar diinformasikan, Pansus 3 DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar akan melanjutkan kunjungannya dengan mendatangi PDAM Kabupaten Gowa dan juga PDAM Kabupaten Maros.
Bolls






















