Selatarnews– Menjelang puncak perayaan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 dan HUT Ikatan Adhyaksa (IAD) ke-22, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menggelar gerak jalan santai dengan rute di sejumlah ruas jalan wilayah Kota Benteng, Sabtu (16/7/2022) pagi.
Kegiatan sederhana yang dikemas dengan semangat kebersamaan diikuti oleh jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Selayar. Peserta gerak jalan santai secara langsung dilepas oleh Kajari Selayar, Adi Nuryadin Sucipto di pelataran Kantor Kejaksaan Negeri Selayar.
Kajari Selayar, Adi Nuryadin Sucipto mengatakan puncak kegiatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 dan HUT Ikatan Adhyaksa (IAD) ke-22 akan dilaksanakan pada 22 Juli 2022, dengan tema “Kepastian hukum humanis menuju pemulihan ekonomi.”
“Rangkaian kegiatan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa dan IAD tahun ini akan kita laksanakan dengan sangat sederhana, tidak melibatkan banyak orang untuk menghindari kerumunan dalam rangka mencegah lonjakan wabah virus corona,” ucapnya.
Dalam pelaksanaan gerak jalan santai menurut Kajari Selayar, pihak yang dilibatkan meliputi keluarga besar Kejaksaan Negeri Selayar, baik PNS, Honorer, cleaning servis, dengan tidak melibatkan pihak eksternal.
Kajari mengakatan bahwa yang dilibatkan itu adalah keluarga besar Kejaksaan Negeri Selayar, mulai dari PNS, tenaga honorer, cleaning servis, serta tidak melibatkan pihak eksternal.
“Sesuai arahan Kejaksaan Agung RI, peringatan Hari Bhakti Adhyaksa dilaksanakan secara sederhana, tidak menimbulkan kerumunan yang begitu banyak, karena kita masih dalam suasana pandemi Covid-19,” bebernya.
Lebih lanjut Adi Nuryadin menjelaskan tema Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 tahun ini dapat diartikan sebagai kepastian hukum yang humanis akan sangat membantu di lapangan, terutama adanya konsep restorative justice yang berfungsi sebagai akselerator dari asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, sehingga lebih menjamin terpenuhinya kepastian hukum dan keadilan masyarakat.
“Konsep restorative justice ini sudah menjadi arahan pimpinan sehingga akan sangat membantu masyarakat yang tidak mampu, warga tidak perlu lagi ke kejaksaan, sehingga restorative justice ini terus digaungkan oleh pimpinan,” jelasnya. (Red/AJ)























