• Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Inside Selayarnews.com
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Senin, Desember 29, 2025
Selayarnews.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Pariwisata
    Pantai Punagaan Selayar Siap Terapkan Slow and Mindful Coastal Tourism, BUMDes Baloka Mandiri Dapat Pendampingan Unhas

    Pantai Punagaan Selayar Siap Terapkan Slow and Mindful Coastal Tourism, BUMDes Baloka Mandiri Dapat Pendampingan Unhas

    Soto Banjar Jl. Bonto Benteng Selayar, Bukti Bahwa Lezat Tak Harus Mewah

    Soto Banjar Jl. Bonto Benteng Selayar, Bukti Bahwa Lezat Tak Harus Mewah

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Peringatan Milad ke-114 Masjid Besar Babul Khaer, Diramaikan Jalan Sehat, Penghargaan dan Bansos

    Peringatan Milad ke-114 Masjid Besar Babul Khaer, Diramaikan Jalan Sehat, Penghargaan dan Bansos

    Muhammad Yusri Lepas 53 Tim Peserta Mancing Mania HUT RI ke-79 di Barugaia

    Muhammad Yusri Lepas 53 Tim Peserta Mancing Mania HUT RI ke-79 di Barugaia

  • Hukum
  • KPPN Benteng
    Menakar Klaim Amran Sulaiman, Hilirisasi Kelapa Bisa Hasilkan Devisa Hingga Rp 4.800 Triliun

    Menakar Klaim Amran Sulaiman, Hilirisasi Kelapa Bisa Hasilkan Devisa Hingga Rp 4.800 Triliun

    Sri Mulyani Resmi Diganti, ini Profil Menteri Keuangan Baru Purbaya Sadewa

    Sri Mulyani Resmi Diganti, ini Profil Menteri Keuangan Baru Purbaya Sadewa

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Lonjakan Harga LPG 3 Kg di Pulau-pulau Selayar 35 Ribu, Bukan 50 Ribu

    Lonjakan Harga LPG 3 Kg di Pulau-pulau Selayar 35 Ribu, Bukan 50 Ribu

  • Lainnya
  • Peristiwa
  • Beranda
  • Pariwisata
    Pantai Punagaan Selayar Siap Terapkan Slow and Mindful Coastal Tourism, BUMDes Baloka Mandiri Dapat Pendampingan Unhas

    Pantai Punagaan Selayar Siap Terapkan Slow and Mindful Coastal Tourism, BUMDes Baloka Mandiri Dapat Pendampingan Unhas

    Soto Banjar Jl. Bonto Benteng Selayar, Bukti Bahwa Lezat Tak Harus Mewah

    Soto Banjar Jl. Bonto Benteng Selayar, Bukti Bahwa Lezat Tak Harus Mewah

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Peringatan Milad ke-114 Masjid Besar Babul Khaer, Diramaikan Jalan Sehat, Penghargaan dan Bansos

    Peringatan Milad ke-114 Masjid Besar Babul Khaer, Diramaikan Jalan Sehat, Penghargaan dan Bansos

    Muhammad Yusri Lepas 53 Tim Peserta Mancing Mania HUT RI ke-79 di Barugaia

    Muhammad Yusri Lepas 53 Tim Peserta Mancing Mania HUT RI ke-79 di Barugaia

  • Hukum
  • KPPN Benteng
    Menakar Klaim Amran Sulaiman, Hilirisasi Kelapa Bisa Hasilkan Devisa Hingga Rp 4.800 Triliun

    Menakar Klaim Amran Sulaiman, Hilirisasi Kelapa Bisa Hasilkan Devisa Hingga Rp 4.800 Triliun

    Sri Mulyani Resmi Diganti, ini Profil Menteri Keuangan Baru Purbaya Sadewa

    Sri Mulyani Resmi Diganti, ini Profil Menteri Keuangan Baru Purbaya Sadewa

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Lonjakan Harga LPG 3 Kg di Pulau-pulau Selayar 35 Ribu, Bukan 50 Ribu

    Lonjakan Harga LPG 3 Kg di Pulau-pulau Selayar 35 Ribu, Bukan 50 Ribu

  • Lainnya
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Selayar News
No Result
View All Result
Home Nasional

Terkait Kepesertaan Parpol di Pemilu 2019, Parpol Peserta Pemilu 2014 Tetap Harus Melalui Penelitian Administratif.

by admin
17/08/2017
0

Selayarnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan peraturan KPU tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu. Dalam Pasal 6 ayat (2) draf aturan yang diuji ke publik, Selasa (15/8) itu, KPU membagi dua partai politik peserta pemilu. Pertama, partai yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilu tahun 2014. Kedua, partai yang mendaftar dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu oleh KPU.

Dari ketentuan ini, kuat anggapan bahwa rancangan PKPU tersebut menghendaki partai peserta pemilu 2014 tak perlu lagi diverifikasi ulang. Padahal, di Undang-undang Pemilu tidak ada ketentuan yang secara ekspilisit menyebut hal tersebut. Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu hanya menyebut, partai yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu.

READ ALSO

Polres Selayar Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Pada Penerimaan SK 4545 PPPK di Lapangan Pemuda

Implementasi Nilai Islam Pasca Pemilu Tahun 2024

Verifikasi faktual partai baru

Hasyim Asy’ari, anggota KPU, menjelaskan bahwa penetapan partai peserta pemilu mesti melalui tiga prosedur. Pertama, partai mendaftar ke KPU dengan disertai dokumen persyaratan lengkap yang diatur undang-undang. Kedua, KPU melaksanakan penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan tersebut. Ketiga, KPU melaksanakan verifikasi faktual terhadap dokumen administrasi.

Siapapun partai yang ingin menjadi peserta pemilu mesti melalui prosedur pendaftaran dan penelitian administrasi. Sementara prosedur verifikasi faktual hanya berlaku untuk partai baru. Partai politik peserta pemilu 2014 tidak akan diverifikasi ulang. Alasannya, partai-partai tersebut telah pernah ditetapkan sebagai peserta pemilu oleh KPU dan pernah diverifikasi.

“Dapat dimaknai bahwa partai politik yang telah pernah ditetapkan sebagai peserta pemilu oleh KPU dan pernah diverifikasi—ini tafsir sementara—tidak perlu diverifikasi secara faktual. Tapi penelitian administrasi tetap penting,” kata Hasyim Asy’ari, saat uji publik tiga rancangan PKPU, di Kantor KPU, Jakarta (16/8).

Terjemahan operatif

Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menilai KPU seharusnya menerjemahkan ketentuan persyaratan partai peserta pemilu terlebih dahulu sebelum menentukan partai mana saja yang perlu verifikasi. Ada sembilan syarat yang diatur pada Pasal 173 ayat (2) UU Pemilu yang mesti diterjemahkan menjadi variabel terukur yang lebih operatif.

Ia mencontohkan, syarat memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; serta memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan harus diterjemahkan PKPU.

“KPU harus menyebut 100 persen provinsi itu angkanya berapa, kepengurusan 75 persen di kabupaten/kota itu angkanya berapa,” kata Titi (15/8).

Ketiadaan terjemahan persyaratan kepengurusan partai peserta pemilu yang operatif dalam PKPU berpotensi memunculkan persoalan. Jumlah provinsi, kabupaten/kota, bahkan kecamatan hari ini tidak lagi sama dengan jumlah pada saat verifikasi 2014. Karena itu, jumlah kepengurusan yang ditentukan di UU Pemilu juga berubah.

“Persoalannya terjadi ketika persyaratan di undang-undang pemilu adalah partai harus punya kepengurusan di 100 persen provinsi dan di masing-masing provinsi ada kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota. Padahal jumlah provinsi berubah. Jumlah kabupaten/kota berubah. Apakah ketentuan ini bisa diberlakukan? Ini perlu diskusikan,” kata Endang Sulastri, anggota KPU 2007—2012.

Di sinilah peran penting KPU untuk membuat terang-benderang maksud ketentuan syarat peserta pemilu yang tercantum dalam UU Pemilu. Soal partai mana saja yang perlu diverifikasi faktual bisa ditentukan kemudian dengan mengacu pada aturan teknis dengan variabel yang operatif dan terukur yang disusun KPU. (Dikutip dari Halaman Perludem).

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

Terkait

ShareTweetShare

Related Posts

Polres Selayar Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Pada Penerimaan SK 4545 PPPK di Lapangan Pemuda
NEWS

Polres Selayar Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Pada Penerimaan SK 4545 PPPK di Lapangan Pemuda

28/12/2025
Implementasi Nilai Islam Pasca Pemilu Tahun 2024
OPINI

Implementasi Nilai Islam Pasca Pemilu Tahun 2024

28/12/2025
Sesaat Setelah Dilaporkan, Reskrim Polres Selayar Amankan Remaja Pelaku Pencurian yang Targetkan Rumah Kosong
NEWS

Sesaat Setelah Dilaporkan, Reskrim Polres Selayar Amankan Remaja Pelaku Pencurian yang Targetkan Rumah Kosong

28/12/2025
Antara Kesiapsiagaan Posko Terpadu dan Senyum UMKM, Kapolres Selayar Hadirkan Kehangatan Ops Lilin 2025
NEWS

Antara Kesiapsiagaan Posko Terpadu dan Senyum UMKM, Kapolres Selayar Hadirkan Kehangatan Ops Lilin 2025

27/12/2025
Unit Tipidkor Polres Selayar Telah Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kades Latondu ke Kejaksaan
NEWS

Unit Tipidkor Polres Selayar Telah Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kades Latondu ke Kejaksaan

27/12/2025
Resmob Polres Selayar Ungkap Kasus Pencurian Barang Toko di Benteng, Dua Terduga Pelaku Diamankan
NEWS

Resmob Polres Selayar Ungkap Kasus Pencurian Barang Toko di Benteng, Dua Terduga Pelaku Diamankan

26/12/2025

BERITA POPULER

Suasana Penuh Haru, Warnai Kedatangan Keluarga Besar  Rapsel Ali dari Selayar

Suasana Penuh Haru, Warnai Kedatangan Keluarga Besar Rapsel Ali dari Selayar

09/04/2023
Polemik Paskibra Bertugas Dalam Keadaan Lapar, Unit Tipikor Polres Selayar Akan Lakukan Penyelidikan

Polemik Paskibra Bertugas Dalam Keadaan Lapar, Unit Tipikor Polres Selayar Akan Lakukan Penyelidikan

21/08/2023
Kisruh Paskibra, Bupati Basli Ali Nonjobkan Tiga Pejabat Penanggung Jawab

Kisruh Paskibra, Bupati Basli Ali Nonjobkan Tiga Pejabat Penanggung Jawab

24/08/2023
Teridentifikasi, Mayat yang Ditemukan di Barugaia Selayar dijemput Keluarga

Teridentifikasi, Mayat yang Ditemukan di Barugaia Selayar dijemput Keluarga

22/11/2022
Breaking News, Legislator Sulsel Ince Langke Meninggal Dunia

Breaking News, Legislator Sulsel Ince Langke Meninggal Dunia

08/09/2020

PILIHAN EDITOR

Majelis Taklim di Rutan Selayar: Syukuri Nikmat Rasa Aman dan Renungi Hikmah di Balik Musibah

Majelis Taklim di Rutan Selayar: Syukuri Nikmat Rasa Aman dan Renungi Hikmah di Balik Musibah

02/12/2025
Bupati Basli Ali, Launching Empat Aksi Perubahan Angk IV Tahun 2023

Bupati Basli Ali, Launching Empat Aksi Perubahan Angk IV Tahun 2023

19/09/2023

Idul Adha tahun ini, Muhammadiyah Selayar Kelola ​33 Hewan Qurban

04/09/2017
Ajak Polwan Anti Korupsi, SPAK  Kunjungi Mapolda Sulsel

Ajak Polwan Anti Korupsi, SPAK Kunjungi Mapolda Sulsel

12/07/2018

Recent Posts

  • Polres Selayar Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Pada Penerimaan SK 4545 PPPK di Lapangan Pemuda
  • Implementasi Nilai Islam Pasca Pemilu Tahun 2024
  • Sesaat Setelah Dilaporkan, Reskrim Polres Selayar Amankan Remaja Pelaku Pencurian yang Targetkan Rumah Kosong
  • Antara Kesiapsiagaan Posko Terpadu dan Senyum UMKM, Kapolres Selayar Hadirkan Kehangatan Ops Lilin 2025

Kategori

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pemerintah Desa
  • Pemkab Selayar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Suara Parlemen
  • Techno
  • Wisata

Tentang Kami

Selayarnews.com

Media Selayarnews.com dibawah naungan PT.DIPA MEDIA NUSANTARA senantiasa memberikan berita berita teraktual, terpercaya dan berimbang sebagai salah satu referensi berita Tanadoang

Follow us

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Inside Selayarnews.com

Copyright @ 2016 Selayarnews, All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pariwisata
  • Hukum
  • KPPN Benteng
  • Lainnya
  • Peristiwa

Copyright @ 2016 Selayarnews, All right reserved