• Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Inside Selayarnews.com
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Oktober 14, 2025
Selayarnews.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Pariwisata
    Pantai Punagaan Selayar Siap Terapkan Slow and Mindful Coastal Tourism, BUMDes Baloka Mandiri Dapat Pendampingan Unhas

    Pantai Punagaan Selayar Siap Terapkan Slow and Mindful Coastal Tourism, BUMDes Baloka Mandiri Dapat Pendampingan Unhas

    Soto Banjar Jl. Bonto Benteng Selayar, Bukti Bahwa Lezat Tak Harus Mewah

    Soto Banjar Jl. Bonto Benteng Selayar, Bukti Bahwa Lezat Tak Harus Mewah

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Peringatan Milad ke-114 Masjid Besar Babul Khaer, Diramaikan Jalan Sehat, Penghargaan dan Bansos

    Peringatan Milad ke-114 Masjid Besar Babul Khaer, Diramaikan Jalan Sehat, Penghargaan dan Bansos

    Muhammad Yusri Lepas 53 Tim Peserta Mancing Mania HUT RI ke-79 di Barugaia

    Muhammad Yusri Lepas 53 Tim Peserta Mancing Mania HUT RI ke-79 di Barugaia

  • Hukum
  • KPPN Benteng
    Sri Mulyani Resmi Diganti, ini Profil Menteri Keuangan Baru Purbaya Sadewa

    Sri Mulyani Resmi Diganti, ini Profil Menteri Keuangan Baru Purbaya Sadewa

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Lonjakan Harga LPG 3 Kg di Pulau-pulau Selayar 35 Ribu, Bukan 50 Ribu

    Lonjakan Harga LPG 3 Kg di Pulau-pulau Selayar 35 Ribu, Bukan 50 Ribu

    Listrik Diskon 2 Bulan, Tapi Harga BBM Naik Lagi

    Listrik Diskon 2 Bulan, Tapi Harga BBM Naik Lagi

  • Lainnya
  • Peristiwa
  • Beranda
  • Pariwisata
    Pantai Punagaan Selayar Siap Terapkan Slow and Mindful Coastal Tourism, BUMDes Baloka Mandiri Dapat Pendampingan Unhas

    Pantai Punagaan Selayar Siap Terapkan Slow and Mindful Coastal Tourism, BUMDes Baloka Mandiri Dapat Pendampingan Unhas

    Soto Banjar Jl. Bonto Benteng Selayar, Bukti Bahwa Lezat Tak Harus Mewah

    Soto Banjar Jl. Bonto Benteng Selayar, Bukti Bahwa Lezat Tak Harus Mewah

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Peringatan Milad ke-114 Masjid Besar Babul Khaer, Diramaikan Jalan Sehat, Penghargaan dan Bansos

    Peringatan Milad ke-114 Masjid Besar Babul Khaer, Diramaikan Jalan Sehat, Penghargaan dan Bansos

    Muhammad Yusri Lepas 53 Tim Peserta Mancing Mania HUT RI ke-79 di Barugaia

    Muhammad Yusri Lepas 53 Tim Peserta Mancing Mania HUT RI ke-79 di Barugaia

  • Hukum
  • KPPN Benteng
    Sri Mulyani Resmi Diganti, ini Profil Menteri Keuangan Baru Purbaya Sadewa

    Sri Mulyani Resmi Diganti, ini Profil Menteri Keuangan Baru Purbaya Sadewa

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Disparbud Selayar Catat Penurunan Kunjungan Mudik 37 Persen Tahun Ini

    Lonjakan Harga LPG 3 Kg di Pulau-pulau Selayar 35 Ribu, Bukan 50 Ribu

    Lonjakan Harga LPG 3 Kg di Pulau-pulau Selayar 35 Ribu, Bukan 50 Ribu

    Listrik Diskon 2 Bulan, Tapi Harga BBM Naik Lagi

    Listrik Diskon 2 Bulan, Tapi Harga BBM Naik Lagi

  • Lainnya
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Selayar News
No Result
View All Result
Home Nasional

Terkait Kepesertaan Parpol di Pemilu 2019, Parpol Peserta Pemilu 2014 Tetap Harus Melalui Penelitian Administratif.

by admin
17/08/2017
0

Selayarnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan peraturan KPU tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu. Dalam Pasal 6 ayat (2) draf aturan yang diuji ke publik, Selasa (15/8) itu, KPU membagi dua partai politik peserta pemilu. Pertama, partai yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilu tahun 2014. Kedua, partai yang mendaftar dan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu oleh KPU.

Dari ketentuan ini, kuat anggapan bahwa rancangan PKPU tersebut menghendaki partai peserta pemilu 2014 tak perlu lagi diverifikasi ulang. Padahal, di Undang-undang Pemilu tidak ada ketentuan yang secara ekspilisit menyebut hal tersebut. Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu hanya menyebut, partai yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu.

READ ALSO

PLN Jadwalkan Pemadaman Listrik di Kecamatan Bontomanai Selayar

Warga Binaan Rutan Selayar Antusias Ikuti Pelatihan Perawatan dan Service AC

Verifikasi faktual partai baru

Hasyim Asy’ari, anggota KPU, menjelaskan bahwa penetapan partai peserta pemilu mesti melalui tiga prosedur. Pertama, partai mendaftar ke KPU dengan disertai dokumen persyaratan lengkap yang diatur undang-undang. Kedua, KPU melaksanakan penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan tersebut. Ketiga, KPU melaksanakan verifikasi faktual terhadap dokumen administrasi.

Siapapun partai yang ingin menjadi peserta pemilu mesti melalui prosedur pendaftaran dan penelitian administrasi. Sementara prosedur verifikasi faktual hanya berlaku untuk partai baru. Partai politik peserta pemilu 2014 tidak akan diverifikasi ulang. Alasannya, partai-partai tersebut telah pernah ditetapkan sebagai peserta pemilu oleh KPU dan pernah diverifikasi.

“Dapat dimaknai bahwa partai politik yang telah pernah ditetapkan sebagai peserta pemilu oleh KPU dan pernah diverifikasi—ini tafsir sementara—tidak perlu diverifikasi secara faktual. Tapi penelitian administrasi tetap penting,” kata Hasyim Asy’ari, saat uji publik tiga rancangan PKPU, di Kantor KPU, Jakarta (16/8).

Terjemahan operatif

Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menilai KPU seharusnya menerjemahkan ketentuan persyaratan partai peserta pemilu terlebih dahulu sebelum menentukan partai mana saja yang perlu verifikasi. Ada sembilan syarat yang diatur pada Pasal 173 ayat (2) UU Pemilu yang mesti diterjemahkan menjadi variabel terukur yang lebih operatif.

Ia mencontohkan, syarat memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; serta memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan harus diterjemahkan PKPU.

“KPU harus menyebut 100 persen provinsi itu angkanya berapa, kepengurusan 75 persen di kabupaten/kota itu angkanya berapa,” kata Titi (15/8).

Ketiadaan terjemahan persyaratan kepengurusan partai peserta pemilu yang operatif dalam PKPU berpotensi memunculkan persoalan. Jumlah provinsi, kabupaten/kota, bahkan kecamatan hari ini tidak lagi sama dengan jumlah pada saat verifikasi 2014. Karena itu, jumlah kepengurusan yang ditentukan di UU Pemilu juga berubah.

“Persoalannya terjadi ketika persyaratan di undang-undang pemilu adalah partai harus punya kepengurusan di 100 persen provinsi dan di masing-masing provinsi ada kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota. Padahal jumlah provinsi berubah. Jumlah kabupaten/kota berubah. Apakah ketentuan ini bisa diberlakukan? Ini perlu diskusikan,” kata Endang Sulastri, anggota KPU 2007—2012.

Di sinilah peran penting KPU untuk membuat terang-benderang maksud ketentuan syarat peserta pemilu yang tercantum dalam UU Pemilu. Soal partai mana saja yang perlu diverifikasi faktual bisa ditentukan kemudian dengan mengacu pada aturan teknis dengan variabel yang operatif dan terukur yang disusun KPU. (Dikutip dari Halaman Perludem).

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

Terkait

ShareTweetShare

Related Posts

PLN Jadwalkan Pemadaman Listrik di Kecamatan Bontomanai Selayar
NEWS

PLN Jadwalkan Pemadaman Listrik di Kecamatan Bontomanai Selayar

13/10/2025
Warga Binaan Rutan Selayar Antusias Ikuti Pelatihan Perawatan dan Service AC
NEWS

Warga Binaan Rutan Selayar Antusias Ikuti Pelatihan Perawatan dan Service AC

13/10/2025
Kejari Selayar Apreza Darul Putra Pindah, Diganti Dr. Muh. Asri Irawan
NEWS

Kejari Selayar Apreza Darul Putra Pindah, Diganti Dr. Muh. Asri Irawan

13/10/2025
Polres Selayar Rangking Pertama Dalam Penyelesaian Kasus Se-Polda Sulsel Triwulan II & III 2025
NEWS

Polres Selayar Rangking Pertama Dalam Penyelesaian Kasus Se-Polda Sulsel Triwulan II & III 2025

13/10/2025
Jadi Atlet, Kasat Reskrim Polres Selayar Sukses Antar Tim Polda Sulsel Juara Bulutangkis Piala Gubernur
NEWS

Jadi Atlet, Kasat Reskrim Polres Selayar Sukses Antar Tim Polda Sulsel Juara Bulutangkis Piala Gubernur

12/10/2025
Sambut HUT ke-61, Partai Golkar Selayar Gelar Pasar Murah di Kecamatan Bontomanai
NEWS

Sambut HUT ke-61, Partai Golkar Selayar Gelar Pasar Murah di Kecamatan Bontomanai

12/10/2025

BERITA POPULER

Suasana Penuh Haru, Warnai Kedatangan Keluarga Besar  Rapsel Ali dari Selayar

Suasana Penuh Haru, Warnai Kedatangan Keluarga Besar Rapsel Ali dari Selayar

09/04/2023
Polemik Paskibra Bertugas Dalam Keadaan Lapar, Unit Tipikor Polres Selayar Akan Lakukan Penyelidikan

Polemik Paskibra Bertugas Dalam Keadaan Lapar, Unit Tipikor Polres Selayar Akan Lakukan Penyelidikan

21/08/2023
Kisruh Paskibra, Bupati Basli Ali Nonjobkan Tiga Pejabat Penanggung Jawab

Kisruh Paskibra, Bupati Basli Ali Nonjobkan Tiga Pejabat Penanggung Jawab

24/08/2023
Teridentifikasi, Mayat yang Ditemukan di Barugaia Selayar dijemput Keluarga

Teridentifikasi, Mayat yang Ditemukan di Barugaia Selayar dijemput Keluarga

22/11/2022
Breaking News, Legislator Sulsel Ince Langke Meninggal Dunia

Breaking News, Legislator Sulsel Ince Langke Meninggal Dunia

08/09/2020

PILIHAN EDITOR

Disperindag KUKM Gandeng  Media Sukseskan Harkopnas ke-77 di Selayar

Disperindag KUKM Gandeng Media Sukseskan Harkopnas ke-77 di Selayar

05/09/2024
Polres Selayar

Polres Selayar Tangkap Pemilik Sabu 14 Paket

24/01/2017
HUT RI ke 73,  36 Napi Rutan Kelas II Selayar Dapat Remisi

HUT RI ke 73, 36 Napi Rutan Kelas II Selayar Dapat Remisi

17/08/2018
Kantor UPP Kelas III Selayar Gelar Sosialisasi Keselamatan Berlayar Untuk Nahkoda Kapal dan Nelayan

Kantor UPP Kelas III Selayar Gelar Sosialisasi Keselamatan Berlayar Untuk Nahkoda Kapal dan Nelayan

19/06/2023

Recent Posts

  • PLN Jadwalkan Pemadaman Listrik di Kecamatan Bontomanai Selayar
  • Warga Binaan Rutan Selayar Antusias Ikuti Pelatihan Perawatan dan Service AC
  • Kejari Selayar Apreza Darul Putra Pindah, Diganti Dr. Muh. Asri Irawan
  • Polres Selayar Rangking Pertama Dalam Penyelesaian Kasus Se-Polda Sulsel Triwulan II & III 2025

Kategori

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pemerintah Desa
  • Pemkab Selayar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Suara Parlemen
  • Techno
  • Wisata

Tentang Kami

Selayarnews.com

Media Selayarnews.com dibawah naungan PT.DIPA MEDIA NUSANTARA senantiasa memberikan berita berita teraktual, terpercaya dan berimbang sebagai salah satu referensi berita Tanadoang

Follow us

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Inside Selayarnews.com

Copyright @ 2016 Selayarnews, All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pariwisata
  • Hukum
  • KPPN Benteng
  • Lainnya
  • Peristiwa

Copyright @ 2016 Selayarnews, All right reserved