Selayar – Sengketa tanah masyarakat di wilayah Desa Laiyolo dan Desa Laiyolo Baru yang mendapat tindakan represif oleh aparat yang diduga staf dari Dinas Lingkungan Hidup kemudian mendapat respon dari Muhammad Hasdar selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Selayar.
Dalam surat bernomor 771/14/IX/2021/DISLH yang bersifat penting itu Muhammad Hasdar menyampaikan klarifikasi terkait hal tersebut.
“Setelah kami cross check informasi tersebut ke semua staf Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Selayar, tidak ada satupun aparat kami yang melakukan hal tersebut,” Ungkap Muhammad Hasdar dalam suratnya, Kamis (16/9).
Untuk pengelolaan Kawasan Hutan Produksi Kecamatan Bontosikuyu menurutnya, bukanlah menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Selayar saat ini.
“Akan tetapi dibawah kewenangan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan melalui UPT. KPH Selayar,” Terangnya.
Sebelumnya, Masyarakat Desa Laiyolo dan Desa Laiyolo baru mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar untuk menyampaikan aspirasi terkait perampasan alat perkebunan jenis gergaji mesin milik salah seorang warga.
“Bahwa kemungkinan perilaku tersebut dilakukan oleh oknum aparat UPT. KPH Selayar,” Tutup suratnya.
Bolls























