Selayarnews– Pengadilan Negeri (PN) Selayar telah menjalankan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) adalah Layanan bantuan hukum untuk Warga yang kurang mampu.
Layanan ini dibentuk untuk memberikan layanan hukum secara gratis berupa informasi, konsultasi dan advis hukum serta pembuatan dokumen yang dibutuhkan.
Ketua Panitera Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar Abidin mengungkapkan, bahwa Layanan Posbakum ini resmi berjalan sejak tanggal 15 Januari 2022.
Dalam peluncuran Layanan bantuan hukum ini, Ketua Pengadilan Negeri Selayar I Putu Agus Adi Antara, S.H., M.H. dan Sekretaris Pengadilan Negeri Selayar Andry Try Arsiman, SH, selaku kuasa pengguna anggaran menyerahkan Surat Keputusan dan melakukan penandatanganan kerjasama (Memorandum of Agreement) Posbakum Pengadilan Negeri Selayar di ruang sidang cakra PN Selayar.
“Istilahnya kalau ada masyarakat mau didampingi diserahkan ke Posbakum. Butuh penjelasan bagaimana caranya kalau mengajukan gugatan, bagaimana caranya mengajukan permohonan, Jadi kalau ada masyarakat mau berperkara atau minta petunjuk dialihkan ke Posbakum,“ Ungkap Pak Abidin selaku Panitra di PN Selayar.
Ia melanjutkan kalau masyarakat tak perlu khawatir harus membayar jasa Posbakum karena semuanya telah ditanggung oleh Badidum ( Badan Peradilan Umum ). Para pengguna jasa hanya perlu melengkapi beberapa persyaratan untuk mendapatkan fasilitas tersebut.
“ Tidak dibayar, hanya syarat administrasi setelah dicek satu persatu betul memang tidak mampu. Istilahnya memperlihatkan ketidak kemampuannya, “ Imbuhnya.
Adapun syarat administratif yang diperlukan untuk memenuhi syarat mendapatkan pelayanan Posbakum cukup mudah yaitu dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (KTM), surat keterangan tunjangan sosial lainnya dan terakhir surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat.
(Al Fatih/ As)























