Benteng – Setelah diterbitkannya PerMen ATR BPN No 1 Tahun 2021 Tentang Sertipikat Elektronik, membuat banyak masyarakat bertanya tentang kebijakan baru pemerintah pusat tersebut.
Mengomentari hal itu, Ratna Zainuddin selaku Kasubag Tata Usaha BPN Kabupaten Kepulauan Selayar mengatakan bahwa ini merupakan hal baru yang masih perlu disosialisasikan.
“Ini merupakan hal baru, peralihan dari manual ke elektronik, jadi banyak isu diluar bahwa (sertipikat) akan ditarik itu tidak benar. Sertipikat tanah manual itu tetap ada dan untuk yang elektronik masih dalam tahap pelaksanaanya,” Ungkapnya saat ditemui di Kantor BPN Kabupaten Kepulauan Selayar, Rabu (17/2).
Ia juga menambahkan bahwa peralihan ke Sertipikat Elektronik ini dalam hal mengikuti perkembangan zaman yang saat ini sudah meyoritas menggunakan pelayanan berbasis elektronik.
“Disitu juga lebih aman, kalau yang manual itu jika terkena hujan ataupun bencana bisa rusak sedangkan jika dalam bentuk elektronik itu sudah lebih aman,” Imbuhnya.
Dalam hal keamanan kepemilikan sertipikat tanah elektronik ini, Ratna Zainuddin mengatakan bahwa BPN sudah menerapkan standar keamanannya.
“Dan BPN juga mengikuti perkembangannya teknologi yang sudah menggunakan ISO27001:2013 untuk sistem keamanan informasi yang memastikan semua proses yang dilakukan berdasarkan analisa resiko dan migitasinya berdasarkan Internasional Best Practices. Kedua adalah menggunakan metode enkripsi, ketiga menggunakan tandatangan elektronik, menggunakan sertipikat elektronik dengan 2FA, penyimpanan data digital BPN dilakukan dengan model encryption dan dibackup secara teratur dan yang terakhir data pemilik tanah akan menyesuaikan dengan pendakatan perlindungan data pribadi dimana hanya data tertentu yang dapat diakses publik,” Jelasnya.
Ditempat yang sama, Muhammad Arpin selaku Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran BPN Kabupaten Kepulauan Selayar mengatakan bahwa dalam melaksanakan kebijakan Sertipikat Tanah Elektronik ini juga berlandaskan pada Undang-Undang No 11 tahun 2008 .
“Nantinya itu akan ada data dalam bentuk elektronik serta ada juga yang data yang akan disimpan BPN sebagai berkas dokumen dalam bentuk Printout. Jadi kalau misalnya sertifikat dalam bentuk manual itu hilang, kita masih punya data yang disimpan dalam sertpikat elektronik begitupun sebaliknya,” Lanjut Arpin.
Muhammad Arpin juga melanjutkan bahwa dalam kasus sengketa tanah, BPN tidak akan menerbitkan terkait sertipikat elektronik ini.
“Sama seperti biasanya, penerbitan sertipikat elektronik ini untuk tanah yang belum terdaftar dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali, penggantian sertipikat manual menjadi sertipikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar dilaksanakan berdasarkan permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah oleh pemilik tanah dan apabila bidang tanah masih terdapat sengketa, maka sertpikat elektronik tidak akan diterbitkan. Kasus sengketa itu harus diselesaikan di pengadilan dulu baru ke BPN,” Jelas Arpin.
Penerbitan sertipikat elektronik untuk pertama kali ini melalui status pendaftaran tanah, selanjutnya terbagi menjadi dua yaitu belum terdaftar dan sudah terdaftar atau bersertifikat.
Jika itu belum terdaftar, maka akan dilakukan pelayanan pendaftaran pertama kali lalu proses pendaftaran pertama kali kemudian diterbitkan sertipikat elektronik yang berisi buku tanah, surat ukur dan atau gambar denah satuan rumah susun dalam format elektronik.
Sedangkan bagi kategori sudah terdaftar atau bersertifikat, akan dilakukan pelayanan pemeliharaan data kemudian dilakukan cek kesesuaian data fisik, cek kesesuaian data yuridis, cek subjek hak dan data pendukung lainnya setelah itu diterbitkan sertipikat elektronik yang berisi buku tanah, surat ukur dan atau gambar denah satuan rumah susun dalam format elektronik.
Berdasarkan informasi yang dirangkum, terdapat beberapa perbedaan antara sertipikat elektronik dengan analog.
Sertipikat Tanah Elektronik :
- Menggunakan Hashcode.
Kode unik dokumen elektronik yang di-generate oleh sistem. - Menggunakan QR code.
Berisi tautan yang memudahkan masyarakat mengakses langsung dokumen elektronik. - Single identity.
Hanya menggunakan satu nomor yaitu Nomor Identifikasi Bidang (NIB)
Sertipikat Tanah Analog :
- Kode blanko
Nomor sering unik gabungan huruf dan angka - Tidak menggunakan QR code.
- Menggunakan banyak nomor identitas.
Nomor Hak, Nomor Surat Ukur, NIB dan Nomor Peta Bidang.
Bolls