Selayarnews— Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar melaksanakan kegiatan sosialisasi percepatan pensertipikatan tanah wakaf untuk tempat ibadah di wilayah Pulau Jampea pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Selayar, Suharno, SH, dan digelar di tiga desa yakni Desa Kembang Ragi, Desa Labuhan Pamajang di Kecamatan Pasimasunggu, serta Desa Lembang Baji di Kecamatan Pasimasunggu Timur.
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk jajaran Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), para kepala desa, perangkat desa, hingga pengurus masjid. Kehadiran unsur-unsur penting tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan percepatan legalisasi tanah wakaf untuk rumah ibadah, yang menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pertanahan yang tertib dan berkeadilan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar dengan Pemerintah Daerah, Kejaksaan Negeri, Kementerian Agama, serta Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Kepulauan Selayar yang telah ditandatangani pada 7 Mei 2025. Selain itu, pelaksanaan sosialisasi ini juga berpedoman pada Instruksi Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2018 tentang Percepatan Pensertipikatan Tanah Tempat Peribadatan di seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Suharno, SH menekankan bahwa tujuan dari program ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap status hak tanah wakaf, agar dapat mencegah potensi sengketa di masa mendatang dan meningkatkan nilai dari tanah wakaf itu sendiri. Ia juga menegaskan bahwa proses pendaftaran sertipikat tanah wakaf ini tidak dipungut biaya alias gratis.
“Pensertipikatan tanah wakaf ini tidak hanya penting untuk perlindungan hukum, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap fungsi sosial tanah tersebut yang diperuntukkan bagi kepentingan umat,” ujar Suharno.
Ia menambahkan bahwa agar program percepatan ini berjalan optimal, dibutuhkan sinergi lintas sektor dari seluruh pemangku kepentingan, baik dari instansi pemerintah seperti BPN, Pemda, Kemenag, BWI, Kejaksaan, maupun peran aktif dari pemerintah desa dan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dan para pengurus tempat ibadah di wilayah Jampea dapat memahami pentingnya legalisasi tanah wakaf dan segera mengambil langkah-langkah administrasi yang diperlukan agar proses sertipikasi dapat segera terealisasi.
Kantor Pertanahan Kepulauan Selayar berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan percepatan layanan pertanahan secara inklusif, khususnya untuk tanah-tanah yang memiliki fungsi sosial dan keagamaan.
(As)























