Benteng – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSPTK) Kabupaten Kepulauan Selayar dan Tenaga Kerja bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan rapat tim percepatan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kegiatan ini digelar di Aula Pendopo Rumah Jabatan Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar dengan dihadiri oleh Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar Saiful Arif, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar Adi Nuryadin Sucipto, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku Arief Budiarto, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Kepala Bidang Kepesertaan dan Konstituen BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar Adisafa, Plt. Kadis Penanaman Modal PTSPTK Kepulauan Muhammad Arsyad, para kepala OPD dan para Camat, Kamis (17/6).
Perlindungan terhadap tenaga kerja merupakan hak dasar yang melekat dan dilindungi oleh konstitusi sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“Untuk memenuhi amanat konstitusi tersebut, maka telah ditetapkan kebijakan pemerintah dalam pembangunan ketenagakerjaan secara pokok yang tertuang dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan yang kemudian oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar menindaklanjuti dengan menetapkan Perbup nomor 9 tahun 2019 tentang pelaksanaan jaminan sosial bagi tenaga kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” Ucap Saiful Arif mengawali pidatonya.
Rapat kerja tim percepatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan Kabupaten Kepulauan Selayar tahun 2021 yang diselenggarakan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja dengan BPJS Ketenagakerjaan ini menurut Saiful Arif tidak terlepas daei esensi berpemerintahan yang meliputi tugas pemerintahan, pembangunan, pelayanan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat secara partisipatif.
“Sehingga jelas bahwa perhatian pemerintah yang begitu besar bagi masyarakatnya adalah upaya meningkatkan produktifitas dan kesejahteraan hidup tenaga kerja, baik pekerja formal maupun pekerja non formal. Oleh karena itu kita semua berharap rapat kerja tim ini dapat menghasilkan program dan rencana kerja yang akan mendorong optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kepulauan Selayar,” Imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Saiful Arif juga menyampaikan bahwa saat ini untuk mengoptimalkan peningkatan perlindungan tenaga kerja di Kabupaten Kepulauan Selayar telah dijalankan program yang dinamai “Program Sikamaseang”.
“Saat ini di Kabupaten Kepulauan Selayar telah berjalan program Sikamaseang oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSPTK). Sikamaseang itu sendiri adalah sebuah kata dalam bahasa Selayar yang sarat makna, secara harfiah Sikamaseang dapat diartikan saling menyayangi atau saling mengasihi antara satu pihak dengan pihak lainnya. Sikamaseang adalah salah satu program dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja informal dengan mengikutsertakan dalam kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja pada BPJS Ketenagakerjaan, dengan cara satu orang ASN menanggung minimal satu orang tenaga kerja informal,” Jelasnya.
Saat ini Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSPTK) sebagai organisasi perangkat daerah yang menjadi leader dalam pelaksanaan program Sikamaseang, telah menjadi pilot project yang ditandai penandatanganan MoU antara Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSPTK) Kabupaten Kepulauan Selayar dengan BPJS Ketenagakerjaan dan penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan program Sikamaseang secara simbolis.
“Program Sikamaseang ini akan dikembangkan ke seluruh ASN lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar dan diharapkan akan menjangkau instansi-instansi vertikal dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar,” Tukasnya.
Terakhir, sebelum menutup pidatonya, Saiful Arif menekankan bahwa capaian lain yang diharapkan adalah Paritrana Award yang diberikan baik kepada pemerintah daerah maupun kepada lembaga swasta yang telah mengimplementasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerjanya.
“Saya perintahkan kepada dinas terkait untuk melakukan langkah-langkah progresif agar Paritrana Award bisa kita raih di tahun 2023. Selanjutnya sebagai penutup perkenankan saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang terus melakukan upaya peningkatan perlindungan tenaga kerja sebagai bagian kontribusi kita untuk membangun bangsa dan negara,” Kuncinya.
Boll























