Benteng – Setiap memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia, para warga binaan yang ada di Rutan Kelas IIB Kabupaten Kepulauan Selayar diberikan remisi umum. Kali ini, dalam peringatan hari kemerdekaan yang ke-76 ada sebanyak 54 orang warga binaan yang mendapatkan remisi umum (RU) tahun 2021.
Kegiatan penyerahan remisi umum tersebut dilakukan di Aula Rumah Jabatan Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar dengan dihadiri langsung oleh Nana Herdiana selaku Kepala Rutan Kelas IIB Selayar, Saiful Arif selaku Wakil Bupati, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan, Kapolres Selayar dan Dandim 1415 Selayar serta 2 orang warga binaan yang akan menerima remisi umum secara simbolis, Selasa (17/8).
“Kali ini kita menyerahkan remisi umum kepada para warga binaan kami yang ada di Rutan kelas IIB Selayar. Ada sebanyak 54 orang yang mendapatkan remisi. Ada dari kasus narkotika 16 orang, perlindungan anak 28 orang, dan lain-lain 10 orang ,” Ungkap Nana Herdiana.
Setelah menyimak pidato Kementerian Hukum dan Hal Asasi Manusia yang diikuti secara virtual, pemberian remisi umum pada warga binaan Rutan Kelas IIB Selayar diberikan secara langsung oleh Saiful Arif selaku Wakil Bupati.
“Pemberian remisi umum tahun 2021 ini mulai 1 hingga 5 bulan. Untuk remisi 5 bulan ada 4 orang, 4 bulan ada 6 orang, 3 bulan ada 20 orang, 2 bulan ada 10 orang dan untuk 1 bulan ada 14 orang,” Jelas Nana Herdiana.
Lebih jauh ia menjelaskan para warga binaan yang menerima remisi umum tahun ini telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi setelah menjalani 6 bulan berkelakuan baik terhitung sejak pertama ditahan.
“Kepada warga binaan yang hari ini mendapatkan remisi, saya mengucapkan selamat, semoga dengan pemberian remisi ini dapat memberikan kesempatan kepada saudara-saudara untuk selalu berbuat baik kedepannya,” Kuncinya.
Bolls























