Selayarnews – Pemerintah Desa Bonea Timur melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes), dalam rangka Sosialisasi Kepmendes PDT No. 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan, Senin (17/02/2025) di Baruga Desa Bonea Timur.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Bonea Timur, Patrik Edy, S.Sos, Ketua dan Anggota BPD, TPPI Kecamatan Bontomanai, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Kepulauan Selayar yang diwakili oleh Andi Ratna, Binsa dan Binmas, Perangkat Kewilayahan, Tokoh Masyarakat, dan masyarakat Desa Bonea Timur.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Bonea Timur, Patrik Edy, S.Sos, menyampaikan bahwa penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan sudah diatur dalam Kepmendes PDT No. 3 Tahun 2025. Dari anggaran desa untuk ketahanan pangan, 20% dikelola oleh BUMDES.

TAPM Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Ratna, juga memaparkan aturan tentang penggunaan dana desa, yakni Permendesa dan Kepmendes PDT No. 3 Tahun 2025.
Dalam paparannya, disampaikan bahwa penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan harus memprioritaskan kebutuhan masyarakat desa, seperti pembangunan infrastruktur, pengembangan usaha ekonomi, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Selain itu, juga disampaikan bahwa penggunaan dana desa harus transparan, akuntabel, dan partisipatif.
“ Masyarakat desa harus dilibatkan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan penggunaan dana desa, khususnya untuk ketahanan Pangan tersebut” tegas Andi Ratna.
Dengan demikian, diharapkan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa dan memperkuat ketahanan pangan di Desa Bonea Timur.
(Red)