Selayarnews– Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar kini membuka pelayanan e-tilang. Pelayanan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat untuk membayar denda tilang berbasis online agar menghindari pungli.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Selayar, La Ode Fariadin, SH mengatakan pelayanan e-tilang juga melayani pengantaran barang bukti tilang kepada pelanggar tanpa dipungut biaya.
“Di Kejaksaan Negeri Selayar, kami telah menyiapkan layanan bagi masyarakat dengan nama ‘Bayar Tilang di Loket via Edc’ yang tujuannya untuk memberi kemudahan kepada warga dalam melakukan pembayaran tilang secara non tunai melalui media perbankan, hal ini untuk menghindari pungli dan memudahkan penyetoran ke kas negara,” kata Fariadin, Rabu (18/5).
Lanjut Fariadin, barang bukti tilang baik berupa STNK, SIM maupun sepeda motor, Kejaksaan Negeri Selayar siap melayani pengantaran barang bukti secara gratis kepada masyarakat.
Adapun alur pelayanan tilang Kejaksaan Negeri Selayar, Pertama, polisi melakukan penindakan; Polisi memasukkan data pada aplikasi tilang online; Pelanggar menerima notifikasi pembayaran (kode Briva).
Selanjutnya, pembayaran denda tilang kejaksaan dapat dilakukan melalui media perbankan, seperti ATM, Edc dan dompet digital; Pengecekan oleh petugas kejaksaan; Kemudian pelanggar mengambil barang bukti dengan menunjukkan bukti pembayaran di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.
“Lihat putusannya, bayar dendanya, ambil barang buktinya,” tutup Fariadin. (AJ)






















