Selayarnews– KPU Kepulauan Selayar meminta Majelis Sidang Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan memberi kesempatan di lain waktu untuk menyampaikan tanggapan atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan Bawaslu Kepulauan Selayar.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Selayar, Nandar Jamaluddin. Ia menyebut pihaknya belum membawa bukti-bukti terkait sanggahan atas dugaan pelanggaran administrasi yang dituding Bawaslu Selayar.
“Kami terima surat tanggal 14 September lalu, ini terlalu singkat, sehingga kita tidak sempat mengumpulkan bukti-bukti yang lengkap untuk dibawa ke persidangan,” kata Nandar melalui saluran telepon, Minggu (18/9/2022).
Nandar menyampaikan pihaknya telah memohon kepada pimpinan sidang Bawaslu Sulsel agar diberi waktu untuk menyampaikan bukti-bukti pada persidangan selanjutnya.
“Sidang diskrorsing oleh pimpinan Bawaslu Sulsel, dan akan dilanjutkan pada hari Rabu, 21 September mendatang, Insha Allah kami siap menyampaikan bahwa KPU Selayar tidak melakukan pelanggaran administrasi berdasarkan bukti-bukti yang ada,” ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu Selayar melaporkan KPU Selayar ke Bawaslu Sulsel terkait dugaan pelanggaran pada proses verifikasi adminstrasi calon anggota partai peserta Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Selayar, Suharno mengatakan pihaknya menduga KPU Selayar telah melakukan pelanggaran administrasi pada proses verifikasi adminstrasi data keanggotaan parpol dengan menggunakan video call.
“Pada 5 September lalu, KPU Selayar melakukan verifikasi administrasi kepada 2 orang yang ditengarai berstatus anggota partai ganda, caranya dengan melakukan video call. Kalau mengacu pada PKPU No 4 Tahun 2022 pasal 39, secara jelas, orang yang ingin diverifikasi administrasi harus dihadirkan ke Kantor KPU untuk dilakukan verifikasi secara langsung, bukan video call,” kata Suharno. (AJ)























