Selayarnews– Menteri Agama Cholil Yaqut: Biaya Haji 2022 Naik Jadi 45 JutaSelayarnews.com Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya haji untuk 2022 dinaikkan menjadi 45 juta. Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI Rabu (17/02).
Menag Yaqut yang menghadiri rapat ini secara virtual mengatakan bahwa usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi tepatnya sebesar Rp 45.053.368 per jamaah. Lebih tinggi dari tahun sebelumnya 44,3 Juta rupiah.
Dalam presentasinya Menag menerangkan komponen yang dibebankan dalam biaya haji ini terbagi dalam beberapa hal, meliputi Biaya penerbangan, Biaya hidup (living cost), Sebagian biaya di Makkah dan Madinah, Biaya Visa dan Biaya PCR di Arab Saudi.
Menteri Agama melanjutkan, pertimbangan mengapa biaya haji naik ada dua.
“Penyeimbang antara besaran beban jemaah dengan keberlansungan ibadah haji di tahun berikutnya dan keseimbangan tersebut untuk meringankan jemaah dengan biaya yang harus dibayar,” Ungkap Menag Yaqut.
Usulan ini sendiri apabila disetujui dan disahkan akan berlaku bagi para Haji Reguler.
Ketua MUI Selayar H. Arfang Arief mengaku belum dapat berkomentar banyak mengenai hal ini tetapi tetap berharap Kemenag memperhatikan kesejahteraan Ummat.
“Kalau bagus atau tidak (usulan kenaikan biaya haji) saya belum bisa berkomentar. Tetapi saya sangat berharap agar dalam penetapan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) 2022 memperhatikan kemampuan ekonomi ummat Islam,” kata Arfang Arif Ketua MUI Selayar.
Senada dengan Ketua MUI Selayar, Ketua NU Selayar Bapak Suandi Sudirman juga belum bisa berkomentar mengenai usulan ini dan hanya mengatakan harus meminta pertimbangan Batsul Masail NU.
Andi Al Fath























